• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Uang Kripto Diusulkan Kena Pajak

Uang Kripto Diusulkan Kena Pajak

benlaris by benlaris
in Berita, Featured, Headline, Inspirasi, Mancanegara
0 0
0
339
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Mantan Direktur Jenderal Pajak Abdul Anshari Ritonga mengusulkan agar uang kripto dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, menurutnya, uang kripto merupakan barang mewah.

“ini memenuhi syarat sebagai barang mewah jadi harus kena PPN barang mewah,” kata Anshari saat rapat bersama Komisi XI DPR dalam rangka dengar pendapat mengenai revisi RUU KUP, Selasa (6/7).

Selain itu, menurut eks bos pajak era Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu, uang kripto telah ditetapkan sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara Bank Indonesia (BI) tidak menetapkan sebagai alat pembayaran sah, maka transaksinya juga memenuhi kriteria pengenaan pajak.

“Maka harus kena PPN dan yang menggunakan adalah orang-orang tertentu dengan transaksi cukup besar dan ini bukan seperti bahan pokok,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini uang kripto memang sudah legal diperdagangkan di dalam negeri. Perdagangannya diawasi oleh Bappebti.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, data Kementerian Perdagangan mencatat rata-rata nilai transaksi uang kripto di Indonesia mencapai Rp1,7 triliun. Sementara total transaksi uang kripto mencapai Rp370 triliun per Mei 2021.

Jumlahnya naik lima kali lipat dari Rp65 triliun pada akhir 2020. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan transaksi uang kripto dilakukan oleh investor yang 90 persen di antaranya merupakan kalangan muda dengan rentang umur sekitar 20 tahun sampai 30 tahun.

Tags: KriptoPajak
Previous Post

H. Mudjiono: Pertanian dan Kekayaan Pesisir Karangasem Potensial untuk Dikembangkan

Next Post

Apakah Sertifikat Vaksin Covid-19 Perlu Dicetak?

benlaris

benlaris

Next Post
Apakah Sertifikat Vaksin Covid-19 Perlu Dicetak?

Apakah Sertifikat Vaksin Covid-19 Perlu Dicetak?

BEM Unnes: Ma’ruf King of Silent, Puan Queen of Ghosting

BEM Unnes: Ma'ruf King of Silent, Puan Queen of Ghosting

Senator DPD RI H. Bambang Santoso Dorong Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Senator DPD RI H. Bambang Santoso Dorong Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.