• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
TV Analog Resmi Dimatikan Dan Implementasinya Amanat Pemerintah

TV Analog Resmi Dimatikan Dan Implementasinya Amanat Pemerintah

benlaris by benlaris
in Berita, Budaya, Gagasan, Headline, Inspirasi, Kabar, Mancanegara, Opini, Sejarah, Teknologi, Warga Net
0 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mematikan siaran TV analog tepat pada Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off / ASO) menjadikan siaran TRANS7 analog yang selama ini dinikmati pemirsa di rumah akan mati dan harus berpindah ke siaran TV dgital.

 

Implementasi dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

 

Kepada masyarakat mampu, Kominfo mengimbau agar membeli set top box secara mandiri dengan harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Sementara itu, sesuai amanat PP No 46 Tahun 2021, Kominfo dan Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital berupa set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.

 

Melansir dari CNNIndonesia.com , Adapun kriteria penerima bantuan tersebut berdasarkan Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sementara itu, kriteria penerima bantuan di Jabodetabek itu bersumber rumah tangga miskin (RTM) yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

 

Sebelumnya, Kominfo menyediakan akses kontak melalui layanan nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk pengaduan bagi warga yang berhak tapi belum mendapatkan bantuan set top box gratis tersebut. Selain itu tersedia pula informasi ASO ini di situs Kominfo.

Tags: #amanat#tvanalog#tvdigitalKominfoPemerintahTV
Previous Post

Pak Luhut dan Pak Sandi Komentari Sampah Plastik di Lautan Bali

Next Post

Gerhana Bulan di Bali Hari Ini Dan Waktu nya

benlaris

benlaris

Next Post
Gerhana Bulan di Bali Hari Ini Dan Waktu nya

Gerhana Bulan di Bali Hari Ini Dan Waktu nya

Hasil Drawing Liga Champions : Final Kepagian Yang Terulang

Hasil Drawing Liga Champions : Final Kepagian Yang Terulang

Indonesia Siap Menerima Para Tamu dan Menyelenggarakan KTT G20 di Bali

Indonesia Siap Menerima Para Tamu dan Menyelenggarakan KTT G20 di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.