ERAMADANI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mematikan siaran TV analog tepat pada Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off / ASO) menjadikan siaran TRANS7 analog yang selama ini dinikmati pemirsa di rumah akan mati dan harus berpindah ke siaran TV dgital.
Implementasi dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Kepada masyarakat mampu, Kominfo mengimbau agar membeli set top box secara mandiri dengan harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Sementara itu, sesuai amanat PP No 46 Tahun 2021, Kominfo dan Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital berupa set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.
Melansir dari CNNIndonesia.com , Adapun kriteria penerima bantuan tersebut berdasarkan Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sementara itu, kriteria penerima bantuan di Jabodetabek itu bersumber rumah tangga miskin (RTM) yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kominfo menyediakan akses kontak melalui layanan nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk pengaduan bagi warga yang berhak tapi belum mendapatkan bantuan set top box gratis tersebut. Selain itu tersedia pula informasi ASO ini di situs Kominfo.