ERAMADANI.COM – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ZPE, 25 tahun, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (14/7).
Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah melakukan perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, dalam keterangan pers pada Selasa (25/7), menjelaskan bahwa tersangka berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, dan dicurigai saat melewati pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
Mencurigai gelagat tersangka, petugas mengarahkannya untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai prosedur pemeriksaan dari Bea Cukai, bersama dengan barang bawaannya. “Pemeriksaan terhadap barang bawaannya, sebuah koper berwarna biru, mengungkapkan sebuah baju merek Guntner berwarna biru.
Di dalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecokelatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,” ungkap Iptu Nyoman Yasa.
Selain itu, di dalam kopernya juga ditemukan sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD. Di dalamnya terdapat 1 buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto, serta 12 buah permen Pop bertuliskan Cannabis yang ditemukan petugas di dalam koper tersangka.
Melansir dari nusabali.com, Hasil pemeriksaan melalui Laboratorium milik Bea Cukai mengindikasikan bahwa barang-barang itu mengandung sediaan narkotika golongan I. Petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba, dan tersangka beserta barang bawaannya dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan sediaan narkoba. Tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah bekerja sebagai tukang las di Hungaria.
Berdasarkan keterangannya dan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.