ERAMADANI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan bahwa KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.
Selanjutnya, untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
Melansir dari antaranews.com, Alexander Marwata menyatakan bahwa proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, tiga tersangka sipil, yaitu Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), akan langsung ditangani oleh KPK.
Dalam perkembangan kasus, tim penyidik telah menahan dua tersangka, yakni MR dan RA, selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Sementara tersangka MG diingatkan untuk kooperatif dan segera hadir di gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.