• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

benlaris by benlaris
in Berita, Gagasan, Headline, Kabar, Opini, Peristiwa, Teknologi
1 0
0
333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan bahwa KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.

Selanjutnya, untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Melansir dari antaranews.com, Alexander Marwata menyatakan bahwa proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yaitu Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), akan langsung ditangani oleh KPK.

Dalam perkembangan kasus, tim penyidik telah menahan dua tersangka, yakni MR dan RA, selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Sementara tersangka MG diingatkan untuk kooperatif dan segera hadir di gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Tags: ABC Koorsmin Kabasarnas RIBekasiCilangkapJatisampurnaKepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Letkol Adm Afri Budi CahyantoMarsdya Henri AlfiandiMarsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA)MG Komisaris Utama PT MGCSMR Direktur Utama PT IGKOperasi Tangkap Tangan (OTT)Penyidikan Kasus KorupsiProses HukumPuspom Mabes TNIRA Direktur Utama PT KAUSuap Pengadaan Alat Deteksi Korban ReruntuhanTahanan TersangkaTersangka SuapTim Gabungan Penyidik
Previous Post

TKI Ditangkap dengan Barang Bawaan Narkotika di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Next Post

Kasus Tabrak Lari di Bali, Polisi Temukan Mobil Pelaku Rusak di Pantai Bangsal

benlaris

benlaris

Next Post
Kasus Tabrak Lari di Bali, Polisi Temukan Mobil Pelaku Rusak di Pantai Bangsal

Kasus Tabrak Lari di Bali, Polisi Temukan Mobil Pelaku Rusak di Pantai Bangsal

Senator H. Bambang Santoso : Pengejawantahan Pancasila Harus Dimaknai Secara Sempurna

Senator H. Bambang Santoso : Pengejawantahan Pancasila Harus Dimaknai Secara Sempurna

WNA Irlandia di Kuta Ditangkap Karena Terlibat Kecelakaan Maut di Bali

WNA Irlandia di Kuta Ditangkap Karena Terlibat Kecelakaan Maut di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.