ERAMADANI.COM – Maraknya tenaga kerja asing (TKA) tak berizin alias ilegal mencari nafkah di Bali mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Bali.
Bahkan, rapat koordinasi lintas sektor telah dilakukan dengan membentuk Satgas untuk menindak tegas TKA ilegal.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan bahwa menindaklanjuti maraknya TKA ilegal mencari nafkah di Bali.
Melansir dari balipost.com, Dispar Bali telah membentuk satgas yang terdiri dari perangkat daerah provinsi. Termasuk di dalamnya pihak imigrasi, kepolisian, dan Disnaker & ESDM Bali.
Satgas ini atas Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Pergub Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, bahwa Bali menuju Pariwisata berkualitas dan bermartabat. Salah satunya menjaga lingkungan, alam, dan budaya Bali.
Apabila, hal ini tidak dilakukan oleh wisatawan, akan dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.
Terkait wisatawan yang menggunakan visa berlibur untuk bekerja di Bali, Pemayun menegaskan hal tersebut telah melanggar dari segi ketentuan keimigrasian. Sebab, Visa on Holiday diperuntukkan untuk berwisata.
Sementara itu, Kepala Disnaker & ESDM Provinsi Bali, IB. Setiawan mengatakan, bahwa izin TKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja melalui TKA Online.
Namun, dengan adanya indikasi TKA ilegal atau dengan Visa on Holiday bekerja di Bali perlu disikapi dengan tegas.