ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tersangka kasus melayangan yang diamankan pihak Kepolisian Polsek Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar, Bali, ternyata tidak jadi ditahan akan tetapi pelaku wajib lapor ke pihak yang berwajib.
Kasus melayangan tersebut, mengakibatkan kerusakan pada gardu induk milik PT Indonesia Power di PLN Pesanggaran, Densel dan juga pemadaman listrik di Kuta, Densel dan Denpasar Timur (Dentim).
Ternyata dalam kasus tersebut menemukan babak baru, Dewa Ketut Sunardiya (50) tersangka kasus melayangan tidak ditahan.
Dewa Ketut Sunardiya yang sebelumnya ditangkap tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Densel sudah di proses.
Pelaku melayangan ditangkap di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Pesanggaran, Denpasar atau ditempat tinggalnya tersebut pada Senin (20/07/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada hari Rabu (22/07/2020) pagi tadi melaporkan.
Ia menerangkan kepada media, bahwa kasus tersebut sudah di proses tuntas namun dalam hal lainnya kasus itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Proses tuntas. Penahanan atau tidak sepenuhnya kewenangan penyidik, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Tribun Bali terpisah ke pihak jajaran Polresta Denpasar di Polsek Densel hari ini Rabu (22/07/2020) pagi.
Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan tersangka dalam kasus melayangan tersebut memang benar tidak ditahan setelah diamankan dan diproses 1×24 jam.
“Iya benar, tersangka tidak ditahan. Tapi ia (tersangka) tetap wajib lapor karena kasusnya masih berjalan,” ujar Kompol Nyoman Wirajaya.
Selain itu, upaya untuk menghimbau masyarakat yang bermain layang-layang pun sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pemetaan tempat bermain layang-layang juga sudah dibuat untuk memantau dan mengawasi mayarakat yang melayangan.
dan meminta agar masyarakat yang bermain layang-layang tetap memperhatikan tempat saat menerbangkan.
Hal itu dilakukan agar kasus seperti melayangan yang dialami Dewa Ketut Sunardiya (50) dan korban dijalan raya yang tergores tapi layang-layang tidak terulang lagi. (WAN)