ERAMADANI.COM – Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Peningkatan status perkara menjadikan penyidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022), sebagamana diberitakan Tribunnews.com.
Sebagaimana diketahui dalam cuitanya Ferdinand Hutahaean menyinggung soal “Karakteristik Tuhan yang kuat dan lemah”.
Berikut cuitan Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya. ” Kasihan sekali Allah-mu ternyata lemah dan harus dibela. Kalau aku sih Allah-ku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu dibela,” tulis akun @FerdinandHaean3.
Sekalipun dia (Ferdinand) telah Klarifikasi ucapannya kalau dirinya hanya melakukan dialog imajiner yang hanya ada di dalam hati dan pikirannya, Ketua Pemuda Muhammadiyah Bali, Muhammad Syobri menilai Bareskrim Polri sudah sepatutnya bergerak cepat memproses kasus tersebut.
“Cuitan Twitter Ferdinand sudah meresahkan umat beragama dan menciptakan kegaduhan,” ujarnya.
Menurut Syobri, cuitan Ferdinand sudah memenuhi unsur melakukan penghinaan terhadap Tuhan, selain Tuhan agama yang dia anut.
“Seolah-olah Tuhan agama lain selain agamanya di anggap lemah, dan Tuhan dia yang lebih unggul dari Tuhan yan lain,” tekan Syobri.
Cuitan Ferdinand jelas penistaan agama dan polisi harus segera menangkapnya.
“Proses hukum Ferdinand jadi momentum Polri memperbaiki citranya dan menepis anggapan publik tebang pilih dalam penegakkan hukum,” tambahnya.
Pria yang kerap disapa Ustadz Syobri tersebut berharap proses hukum Ferdinand secepatnya akan menjadi pelajaran untuk semua orang agar tidak ada lagi pihak lain yang berani menistakan agama.
“Jadi ke depan tidak ada lagi Ferdinand-Ferdinand lain yang membuat kegaduhan di masyarakat yang bermula dari penistaan agama”. (RAB)