ERAMADANI.COM, DENPASAR – Kasus penganiayaan atau aniaya kembali terjadi di wilayah Denpasar Timur, diduga korban tak menghindar saat diklason, sehingga satu orang dalam aksi tersebut berhasil diringkus.
Pelaku atas nama I Gede Prista Anggita (30) asal Banjar Uma Gunung, Sempidi, Mengwi, Badung, Bali diamankan pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib lantaran aksinya yang melakukan aniaya terhadap Pande Gede Agus Dwipayana (24) asal Penatih, Denpasar.
Pelaku melakukan aksinya di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Denpasar Timur dekat Perempatan Nangka-Gatsu pada hari Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.30 WITA.
Berdasarkan laporan LP-B/103/VII/Res.1.6/2020/Bali/Resta Denpasar/ Polsek Dentim tanggal 26 Juli 2020 tersangka pun akhirnya diamankan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Panit 1 Ipda I Nyoman Suriana membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar kejadiannya, yang kita terima laporannya pada hari Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 19.30 wita. Satu orang kita amankan dalam kasus aniaya itu,” ujarnya, Selasa (28/07/2020) pagi.
Kronologi Gede Prista Aniaya Seorang Pemuda
Sebelum kasus ini terjadi, korban yang mengendarai sepeda gayung bersama temannya melaju ke arah selatan atau ke Jalan Nangka Selatan.
Dari belakang, datang mobil Toyota Vios dengan nomor polisi DK 1851 VC yang dikendarai pelaku dan mengklakson korban serta temannya.
Korban dan temannya Kadek Teguh Wira menepi kepinggir, namun saat itu juga korban terjatuh dari sepedanya akibat ditabrak menggunakan mobil pelaku aniaya tersebut.
Gede Prista langsung turun dari mobil dan memukul korban satu kali dengan tangan kosong yang mengarah kebagian muka.
Bahkan Gede Prista mengancam teman korban dengan senjata tajam yang disimpan pelaku didalam mobil dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Dari kejadian aniaya itu, korban didampingi temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim untuk penanganan lebih lanjut. Karena ada aksi pemukulan dan pengancaman,” jelas Iptu Made Putra Yudhistira.
Pada Senin (27/07/2020) pukul 10.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Dentim yang sudah melakukan penyelidikan dilanjutkan mencari keberadaan pelaku kasus penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Opsnal Polsek Dentim, ternyata Gede Prista tinggal di daerah Sempidi, Badung, Bali.
Dipimipin Panit 1 Ipda I Nyoman Suriana, tim langsung melakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku di Banjar Uma Gunung, Sempidi, Badung.
Setelah ditelusuri, pelaku aniaya berhasil ditemukan dirumahnya dan saat dilakukan pemeriksaan ditempat tinggalnya, pelaku pun mengakui perbuatan tersebut.
Motifnya karena pelaku emosi. Pelaku yang emosi kemudian menyerempet, memukul dan mengancam menggunakan pedang jenis samurai.
Akibat pemukulan, korban alami luka memar dibagian pipi kiri,” tutur Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Made Putra Yudhistira, Selasa (28/07/2020).
Sementara itu, dari kasus ini Polsek Dentim mengamankan satu pedang samurai, mobil toyota Vios beserta kunci dan STNK yang digunakan pelaku untuk berbuat penganiayaan. (WAN)




