ERAMADANI.COM, BADUNG – Tahap Pencalonan bakal pasangan calon (paslon) di Badung pada Pilkada 2020 resmi ditunda. Sejak dibukanya pendaftaran pada 4-6 September 2020, Kabupaten ini baru memiliki satu paslon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, yakni I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa.
Penundaan dari KPU Kabupaten ini resmi dilakukan pada 7 – 9 september 2020, pada tahapan tersebut akan dilaksanakan sosialiasi oleh pihak KPU sendiri.
Melihat I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa belum mendapatkan lawan. I Wayan Semara Cipta selaku Ketua KPU Kabupaten Badung membuat keputusan terkait dengan penundaan tahapan pencalonan.
Dikutip dari kpu-badungkab.go.id, keputusan tersebut tertuang pada Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 1533/PP.01.2-Kpt/5103/KPU -Kab/IX/2020, tentang Penundaan Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.
Menilik jadwal kegiatan pada keputusan tersebut, setelah dilakukan tahap verifikasi syarat pencalonan, akan dilanjutkan pada tahap pengumuman dokumen pasangan calon.
Namun, dikarenakan hingga akhir masa pendaftaran masih terdapat satu pasangan, KPU melakukan perubahan.
Mulai dari tahapan penetapan penundaan, sosialiasai, perpanjangan pendaftaran pasangan calon, hingga verifikasi syarat pencalonan.
Pada tanggal 10–12 September 2020 akan dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung.
Apabila selama tiga hari masih terdapat satu paslon saja yang mendaftar ke KPU Kabupaten Badung, maka akan tetap disahkan sebagai calon yang telah terdaftar.
Selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan paslon. Tahapan itu berlangsung hingga tanggal 23 September.
Jika selama itu masih terdapat satu paslon, sesuai keputusan final pada tanggal 12 September, akan dilakukan perubahan mekanisme sesuai dengan Peraturan KPU No 14/2015, tentang mekanisme pemilihan.
Mekanisme Pemilihan Calon Tunggal Pilkada Badung 2020
Mengacu pada mekanisme pada peraturan yang digunakan berkaitan dengan penggunaan surat suara. Desain surat suara akan berubah, tidak seperti biasanya yang terdapat beberapa paslon.
Surat suara bagi calon tunggal tidak terdapat nomor urut, tetapi foto paslon tunggal diletakkan di sebelah kanan atau kiri surat suara sesuai dengan pengundian.
Suara sah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu setuju dan tidak setuju.
Apabila lebih banyak memilih setuju, maka paslon tunggal akan ditetapkan sebagai calon terpilih bupati dan wakil bupati.
Akan tetapi, jika suara setuju dan tidak setuju seimbang, maka proses rekapitulasi persebaran suara dilakukan berjenjang.
Sementara apabila suara tidak setuju lebih banyak, maka akan dilakukan pemilihan ulang sesuai jadwal berikutnya.
Sebagai catatan, bakal paslon Pilkada Badung yang telah mendaftar saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung periode 2016-2021.
Mereka kembali mencalonkan diri pada Pilkada di Kabupaten terkaya di Bali untuk kedua kalinya. (LWI)




