• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result

Skandal Halal: Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi, BPJPH dan BPOM Turun Tangan

fatkur rohman by fatkur rohman
in Inspirasi
0 0
0
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 23 April 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah berada di bawah sorotan tajam menyusul temuan mengejutkan: sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi, dengan tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal. Temuan ini memicu gelombang kecaman publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataan resminya kepada detikcom pada Selasa (22/4/2025), menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Kami sedang menyelidiki bagaimana produk-produk ini bisa lolos sertifikasi halal sebelumnya. Penyelidikan akan mencakup aspek produk, bahan baku (ingredients), serta kronologi waktu proses sertifikasi," ujar Haikal. Ia menekankan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara komprehensif, mengingat dirinya baru menjabat dan temuan ini terkait dengan sertifikasi yang dikeluarkan sebelum masa kepemimpinannya.

Konsekuensi dari temuan ini sangat serius. Kesembilan produk tersebut, setelah terbukti mengandung unsur babi (porcine) melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH, wajib ditarik dari pasaran. Lebih jauh lagi, izin edar dan sertifikat halal yang telah diterbitkan dicabut. "Sembilan produk tersebut telah ditarik dari peredaran, dan izin edarnya dihentikan sampai produsen memperbaiki kemasan dan memastikan kesesuaiannya dengan komposisi bahan baku," tegas Haikal.

Temuan ini bukan hanya sekadar kesalahan teknis, melainkan juga potensi pelanggaran hukum yang serius. Kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal, yang selama ini menjadi pilar penting bagi industri makanan dan minuman halal di Indonesia, kini terancam. Kasus ini juga mengungkap celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan produk-produk yang tidak memenuhi standar halal untuk beredar luas di pasaran.

Kronologi Temuan dan Daftar Produk:

Skandal Halal: Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi, BPJPH dan BPOM Turun Tangan

Temuan sembilan produk makanan olahan yang mengandung babi ini bermula dari uji sampel acak yang dilakukan oleh BPOM. Hasil uji sampel tersebut kemudian diverifikasi dan diteliti lebih lanjut oleh BPJPH melalui pengujian laboratorium yang fokus pada parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Hasilnya mengkonfirmasi keberadaan unsur babi dalam sembilan produk tersebut.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025 yang dipublikasikan di laman resmi BPJPH, berikut daftar lengkap sembilan produk yang terindikasi mengandung babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly (produk asal Filipina): Marshmallow aneka rasa (leci, jeruk, stroberi, anggur) yang diproduksi Sucere Foods Corporation (Filipina) dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini telah memiliki sertifikat halal.

  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (produk asal Filipina): Diproduksi Sucere Foods Corporation (Filipina) dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini telah memiliki sertifikat halal.

  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, produk asal China): Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. (China) dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini telah memiliki sertifikat halal.

  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, produk asal China): Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. (China) dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini telah memiliki sertifikat halal.

  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, produk asal China): Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. (China) dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini telah memiliki sertifikat halal.

  6. Hakiki Gelatin (produk dalam negeri): Bahan tambahan pangan pembentuk gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta. Produk ini telah memiliki sertifikat halal.

  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (produk asal China): Diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial (China). Produk ini telah memiliki sertifikat halal.

  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (produk asal China): Diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. (China) dan diimpor PT Aneka Anugrah Abadi. Produk ini tidak memiliki sertifikat halal.

  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (produk asal China): Diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd. (China) dan diimpor Brother Food Indonesia. Produk ini tidak memiliki sertifikat halal.

Sanksi dan Langkah Hukum:

Tujuh produk yang telah bersertifikat halal dan terbukti mengandung babi akan dikenai sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sanksi tersebut meliputi penarikan produk dari peredaran.

Sementara itu, dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar dalam proses registrasi produk akan dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan instruksi penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Implikasi dan Tantangan Ke Depan:

Skandal ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH dan BPOM dituntut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik.

Ke depan, perlu dilakukan peningkatan pengawasan yang lebih ketat, termasuk penguatan sistem penelusuran rantai pasok (supply chain) untuk memastikan kehalalan produk dari hulu hingga hilir. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di BPJPH dan BPOM juga menjadi krusial untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran konsumen dalam mengawasi produk yang dikonsumsi. Kewaspadaan dan ketelitian dalam membaca label produk serta melaporkan temuan yang mencurigakan kepada pihak berwenang sangat diperlukan. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen menjadi kunci dalam membangun sistem jaminan produk halal yang lebih kuat dan terpercaya. Kepercayaan publik yang telah terkikis harus segera dipulihkan melalui tindakan nyata dan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait.

Previous Post

Arab Saudi Buka Pendaftaran Relawan Haji 2025: Kesempatan Berharga Berkontribusi pada Ibadah Suci

Next Post

Dunia Berduka: Wafatnya Paus Fransiskus, Tokoh Perdamaian Dunia yang Dihormati Umat Muslim dan Katolik

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post

Dunia Berduka: Wafatnya Paus Fransiskus, Tokoh Perdamaian Dunia yang Dihormati Umat Muslim dan Katolik

Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Sebuah Studi Kasus tentang Keterbatasan Pengetahuan Ghaib, Bahkan bagi Jin

Warisan Hikmah Ibnu Sina: 15 Mutiara Pemikiran yang Menggugat Zaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.