Makkah, 13 Juni 2025 – Sistem multi syarikah yang diterapkan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menuai sorotan tajam dari Tim Pengawas (Timwas) DPR RI. Anggota Timwas, Abdul Wachid, mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini, khususnya untuk penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang. Meskipun mengakui adanya potensi positif berupa persaingan sehat antar perusahaan penyedia layanan haji, Wachid memperingatkan risiko kebingungan yang ditimbulkan oleh keterlibatan delapan syarikah secara simultan.
"Tujuan penerapan sistem syarikah ini memang mulia, yaitu mendorong peningkatan kualitas layanan kepada jemaah melalui persaingan antar perusahaan," ujar Wachid saat ditemui wartawan di Makkah. "Namun, penggunaan delapan syarikah sekaligus terbukti menciptakan kompleksitas dan kebingungan di lapangan yang justru menghambat tercapainya tujuan tersebut."
Kekhawatiran Wachid bukan tanpa dasar. Sistem multi syarikah dengan jumlah yang signifikan ini, menurutnya, menimbulkan kendala koordinasi yang serius, terutama dalam konteks pelayanan langsung kepada jemaah. Ia mencontohkan potensi kesulitan komunikasi dan koordinasi yang terjadi di tingkat kabupaten, di mana jemaah dari satu wilayah administratif bisa tersebar di berbagai syarikah yang berbeda.
"Bayangkan, jemaah dari satu kabupaten saja bisa terbagi ke beberapa syarikah. Jika jemaah tersebut hanya menguasai bahasa daerah, maka kesulitan komunikasi dan koordinasi akan semakin besar," jelas Wachid. "Mereka akan kesulitan saling membantu karena tidak berada dalam satu kelompok yang sama. Misalnya, jemaah dari Jawa Timur yang hanya bisa berbahasa Jawa akan kesulitan jika tersebar di berbagai syarikah dan lokasi yang berbeda."
Lebih lanjut, Wachid menggambarkan skenario yang lebih kompleks. "Bayangkan jemaah dari satu provinsi, misalnya Jawa Timur, tersebar di berbagai lokasi dan di bawah naungan syarikah yang berbeda. Kesulitan komunikasi dan koordinasi akan semakin pelik, terutama dalam situasi darurat atau ketika mereka membutuhkan bantuan sesama jemaah," tambahnya. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menghambat akses jemaah terhadap layanan yang dibutuhkan.

Untuk mengatasi permasalahan ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, Wachid merekomendasikan agar jumlah syarikah dikurangi secara signifikan. Ia menyarankan agar jumlah syarikah dibatasi hanya tiga hingga lima saja. Lebih penting lagi, menurutnya, penugasan syarikah perlu didasarkan pada wilayah embarkasi, bukan kabupaten. Hal ini diyakini dapat meningkatkan koordinasi dan efisiensi layanan, terutama terkait akomodasi dan mobilitas jemaah di Arab Saudi, khususnya di Armuzna (Arafah, Mina, dan Muzdalifah).
"Cukup satu syarikah yang bertanggung jawab atas seluruh jemaah dari satu embarkasi, misalnya Jawa Timur. Dengan demikian, layanan akan lebih terpusat dan terkoordinasi dengan baik," tegas Wachid. "Sistem ini akan memudahkan manajemen dan pengawasan, serta memastikan bahwa jemaah mendapatkan pelayanan yang optimal dan terintegrasi."
Wachid juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja masing-masing syarikah yang telah beroperasi pada musim haji 2025. Timwas Haji DPR RI, menurutnya, sedang melakukan penilaian komprehensif terhadap kinerja tersebut. Hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai bahan pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan haji tahun 2026.
"Evaluasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji ke depan semakin baik dan terbebas dari permasalahan yang sama setiap tahunnya," pungkas Wachid. Ia berharap agar evaluasi ini tidak hanya sekedar formalitas, tetapi benar-benar dijadikan landasan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan haji.
Sistem multi syarikah, meskipun bertujuan mulia, menurut Wachid, perlu dikaji ulang secara mendalam. Jumlah syarikah yang terlalu banyak, tanpa diimbangi dengan mekanisme koordinasi yang efektif, justru berpotensi menimbulkan masalah baru dan menghambat tercapainya tujuan utama, yaitu memberikan pelayanan haji yang optimal dan nyaman bagi seluruh jemaah. Oleh karena itu, rekomendasi pembatasan jumlah syarikah dan penugasan berdasarkan wilayah embarkasi perlu dipertimbangkan secara serius oleh Kementerian Agama dan BPKH.
Lebih jauh, perlu dikaji pula aspek teknis operasional dari sistem multi syarikah. Apakah sistem komunikasi dan informasi antar syarikah telah berjalan efektif? Apakah terdapat mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan oleh masing-masing syarikah? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan objektif melalui evaluasi yang komprehensif.
Selain itu, aspek kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga perlu menjadi fokus evaluasi. Apakah petugas dari masing-masing syarikah telah terlatih dengan baik untuk menangani berbagai kemungkinan masalah yang mungkin terjadi di lapangan? Apakah mereka memiliki kemampuan komunikasi yang memadai untuk berinteraksi dengan jemaah dari berbagai latar belakang budaya dan bahasa? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kesiapan sistem multi syarikah dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan haji.
Kesimpulannya, sistem multi syarikah dalam penyelenggaraan haji 2025 perlu dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam. Rekomendasi pembatasan jumlah syarikah dan penugasan berdasarkan wilayah embarkasi perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. Evaluasi yang komprehensif dan transparan, yang mencakup aspek teknis operasional dan kesiapan SDM, merupakan kunci untuk memastikan penyelenggaraan haji yang lebih baik di masa mendatang. Harapannya, evaluasi ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi menjadi momentum untuk melakukan transformasi sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji agar lebih terarah, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.



