DENPASAR, ERAMADANI.COM – Mengulas pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan Pemerintah dalam beberapa hari terakhir. Sejak dari perumusan konsep PPKM Darurat yang kurang matang dan nampak dipaksakan sampai pada pelaksanaannya yang mengesampingkan hak-hak dasar hidup warga negaranya.
Misal pada penerapan aturan penutupan tempat usaha mikro sektor informal dengan dalih bukan sektor esensial, padahal usaha tersebut adalah satu-satunya sumber penghidupan bagi pelaku usaha tersebut untuk menafkahi keluarga, tentu akan berdampak serius pada ketahanan hidup keluarga tersebut.
Kemudian pada pembatasan jam tutup tempat usaha pukul 20.00 tanpa melihat skala usahanya dan jam bukanya. Misal para pedagang kaki lima yang menyewa tempat bulanan kepada pemilik properti. Pukul 17.30 baru buka dan pukul 20.00 dipaksa harus tutup.
Sungguh tidak adil ketika disandingkan dengan sektor usaha ritel dari pemodal besar yang sudah buka dari pukul 07.00 dan tutup pukul 20.00.
Senator DPD RI Dapil Bali H. Bambang Santoso mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam penerapan PPKM Darurat mengedepankan sisi humanisme dan psikologi masyarakat yang saat ini sedang berjuang untuk sekedar bisa bertahan hidup.
Tidak hanya sekedar mengingatkan, Senator HBS juga memberikan opsi agar pemerintah lebih baik fokus pada pencegahan terjadinya kerumunan ketimbang penutupan tempat usaha masyarakat. Sekaligus melakukan langkah konkrit untuk mengatasi dampak pandemi dengan program-program riil seperti bantuan langsung tunai, program bagi sembako, program padat karya, dll.