• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Mahfud Asyik Nonton Sinetron Ikatan Cinta saat PPKM Darurat

Mahfud Asyik Nonton Sinetron Ikatan Cinta saat PPKM Darurat

benlaris by benlaris
in Berita, Headline, Kabar
0 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku memiliki kesempatan menonton sinetron Ikatan Cinta selama PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Hal itu Mahfud sampaikan lewat akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (15/7) malam. Mahfud turut menyinggung isi cerita Ikatan Cinta dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia.

“PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter,” kata Mahfud.

Namun, Mahfud mengkritik logika hukum yang dipakai penulis cerita sinetron tersebut. Ia mempertanyakan penahanan Sarah dalam kasus pembunuhan Roy.

Menurut Mahfud, jalan cerita itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

“Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat,” ujarnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan terdakwa hanya salah satu dari lima jenis alat bukti yang sah. Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam menjatuhkan pidana.

Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang. Keterangan itu berkaitan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami.

Keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dijadikan alat bukti jika merujuk pasal 189 ayat (2) KUHAP. Namun, keterangan itu harus didukung alat bukti yang sah dan sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada terdakwa.

“Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain,” bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP.

Mahfud menjelaskan logika hukum pidana itu untuk mencegah manipulasi hukuman pidana. Ia menyebut penahanan tak bisa dilakukan hanya dengan pengakuan orang.

“Dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas,” kata Mahfud.

Ikatan Cinta adalah sinetron populer di tengah masyarakat. Sejak tayang 19 Oktober 2020, sinetron ini dibintangi Amanda Manopo sebagai Andin, Arya Saloka sebagai Aldebaran, Glenca Chysara sebagai Elsa, Evan Sanders sebagai Nino, dan beberapa aktor lainnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, jalan cerita sinetron ini berkutat pada kasus pembunuhan Roy yang dilakukan oleh Elsa. Roy dibunuh karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan Elsa.

Saat pembunuhan, Andin berada di tempat kejadian perkara. Ia jadi orang pertama yang dituduh sebagai pembunuh.

Seiring berjalannya cerita, ibu kandung Elsa yang bernama Sarah mengaku sebagai pembunuh. Sarah hendak menyelamatkan putrinya dari ancaman jeruji penjara.

Tags: IkatanCintaMahfudPPKMDarurat
Previous Post

Cara Mengecek, Download Serifikat Vaksin di Pedulilindungi

Next Post

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Virus Corona Varian Delta?

benlaris

benlaris

Next Post
Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Virus Corona Varian Delta?

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Virus Corona Varian Delta?

Sore Ini Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Pemerintah

Sore Ini Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan Pemerintah

Vaksin Berbayar Batal, Mahfud Ungkap Pemicu Awal Kebijakan

Vaksin Berbayar Batal, Mahfud Ungkap Pemicu Awal Kebijakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.