• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Selain Vaksinasi Booster, Ini Aturan Lain yang Harus Dipatuhi Pemudik

Selain Vaksinasi Booster, Ini Aturan Lain yang Harus Dipatuhi Pemudik

benlaris by benlaris
in Berita, Budaya, Featured, Headline, Kabar
0 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan regulasi terkait syarat mudik Lebaran 2022. Regulasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, tidak hanya mengatur vaksinasi Covid-19 saja, tetapi ada beberapa aturan lain yang harus dipatuhi pemudik.

Setiap individu yang melaksanakan mudik Lebaran wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pemudik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selama perjalanan, pemudik harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Apabila pemudik menggunakan transportasi umum, pemudik juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pengguna transportasi umum udara tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. “Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Selain itu, setiap pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Pasalnya, melalui aplikasi ini, setiap operator moda transportasi akan memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pemudik.

Seperti diketahui, bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).

Lain halnya bagi pemudik yang baru menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dilansir dari kompas.com, pemudik tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 Sementara itu, bagi pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Previous Post

Sultan, King dan Juragan

Next Post

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Kenaikan Harga Pangan, BBM, dan Minyak Goreng

benlaris

benlaris

Next Post
DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Kenaikan Harga Pangan, BBM, dan Minyak Goreng

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Kenaikan Harga Pangan, BBM, dan Minyak Goreng

Fitur Baru Google Maps, Cek Tarif Tol Indonesia Berguna untuk Mudik

Fitur Baru Google Maps, Cek Tarif Tol Indonesia Berguna untuk Mudik

AP II: Penumpang Pesawat di 20 Bandara Tembus 11,7 Juta per Maret

AP II: Penumpang Pesawat di 20 Bandara Tembus 11,7 Juta per Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.