ERAMADANI.COM, DENPASAR – Mendekati Proklamasi Kemerdekaan RI, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta masyarakat setempat untuk menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit dari pukul 11.17 sampai 11.20 Wita pada 17 Agustus 2020.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Tak lupa menyampaikan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan, kepada seluruh warga Bali harus ikut serta dalam peringatan Detik-Detik Proklamasi,” kata Dewa Indra, di Denpasar, Kamis (13/08/2020).
Ia juga mengatakan bahwa saat menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit itu, masyarakat diminta berdiri tegap dengan sikap sempurna.
“Kepada media penyiaran televisi maupun radio, saya minta untuk menyiarkan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus serta mengumandangkan lagu Indonesia Raya,” ujarnya.
Sementara, kepada instansi baik TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diminta untuk membunyikan sirine.
Secara bersama-sama pada tanggal 17 Agustus 2020 selama tiga menit mulai pada pukul 11.17-11.30 Wita.
“Sirine yang dibunyikan bisa sirene mobil yang dimiliki TNI dan Polri, sirine mobil Satpol PP, sirine mobil pemadam kebakaran, sirine mobil ambulans, maupun sirine lainnya,” imbuhnya.
“Dimohon agar penempatan lokasi sirine dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi yang berbeda sehingga menjangkau masyarakat seluas mungkin,” ujarnya.
Berharap Masyarakat Hentikan Aktivitas Saat 17-an
Sekda juga mengatakan pemerintah kabupaten/kota dan kecamatan agar mengkoordinasikan dengan pemerintah.
Baik pemerintah desa/kelurahan dan desa adat agar bisa membunyikan sirine di setiap desa/kelurahan dan desa Adat.
Sekaligus mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing untuk melaksanakan imbauan menghentinkan aktivitas sejenak dengan baik dan tertib.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Dewa Indra, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/15749/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melansir dari Republika.co.id, dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juli 2020 itu, ia berharap seluruh masyarakat Bali turut serta menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu, ia menegaskan agar masyarakat memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
Hal ini dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020 di depan rumahnya masing-masing.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat Bali bisa secara maksimal memanfaatkan logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media.
Baik website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, suvenir maupun merchandise instansi lainnya. (MYR)