• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Izin Tinggal

Layanan Izin Tinggal Keimigrasian. - (Foto: tribunnews.com)

Sebanyak 1.851 Turis Asing Ajukan Izin Tinggal pada Imigrasi Bali

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Tercatat sebanyak 1.851 turis asing mengajukan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK) pada kantor imigrasi kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Izin yang diajukan tersebut guna untuk keperluan bisnis maupun visa on arrival.

Adapun ITK ini dibuka sejak dikeluarkannya aturan perpanjangan batas waktu kewajiban orang asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT).

Hal itu bertujuan untuk mendapatkan ITK lagi.

“1.817 turis asing maksud kedatangan keluarga, 17 orang untuk pembicaraan bisnis, dan 17 orang lainnya visa on arrival,” kata Kepala Subbagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma di Denpasar, Jumat malam (28/8), dilansir dari Republika.co.id.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020, tentang Layanan ITK dalam Tatanan Kenormalan Baru.

Selain itu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-3558 22 Juli 2020, perihal Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020, tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru.

Terdapat perubahan batas waktu kewajiban orang asing memiiki ITK sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b.

Semula pada tanggal 20 Agustus 2020 kini menjadi 20 September 2020.

Pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh ITKT dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat, paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2020.

Permohonan ITK dilakukan pula di Kanim Kelas I TPI Denpasar. Terhitung sejak 13 Juni sampai 25 Agustus 2020, terdapat 7.343 permohonan.

Pada Imigrasi Kelas II Singaraja, sudah tercatat 479 permohonan ITK. (NET)

Tags: BaliImigrasi BaliInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!Izin Tinggal KeimigrasianKantor Imigrasi Bali
Previous Post

Mahasiswa AN Unud Gelar Webinar Nasional

Next Post

TN Tewas Bunuh Diri Usai Diperiksa Kejati Bali

benlaris

benlaris

Next Post
TN

TN Tewas Bunuh Diri Usai Diperiksa Kejati Bali

India

India Terancam Resesi, Ekonomi Kuartal II Minus 23,9 Persen

China

Travel Corridor RI-China hingga Vaksin Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.