ERAMADANI.COM, DENPASAR – Satlas Polresta Denpasar tilang pengendara motor yang tak lengkapi helm dan surat, surat, seperti dua orang pengendara sepeda motor yang tengah berboncengan dan melintas didepan Pasar Bualu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Satlantas Polresta Denpasar melakukan penindakan penilangan oleh anggota kepolisian dari Satlantas Polresta Denpasar, Selasa (21/07/2020) pukul 08.10 WITA yang tengah berjaga dilokasi.
Pengendara motor dan satu orang yang berboncengan, ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak melengkapi surat-surat berkendara.
Dalam hal itu, saat dihubungi terpisah Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo pada Selasa pagi membenarkan penilangan tersebut.
Ia menyebutkan penilangan itu dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap masyarakat maupun orang asing yang tidak mentaati aturan berlalu lintas.
“Di tengah era adaptasi baru ini, intruksi dari pimpinan agar pelanggaran lalin (lalu lintas) yang mengakibatkan laka lantas dilakukan penilangan,” ujarnya.
“Belakangan ini kembali meningkat kasus Pengendara motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya.
“Hal itu tentu disebabkan oleh masyarakat maupun orang asing yang tidak disiplin,” tuturnya.
“Seperti fenomena tidak memakai helm dan melanggar arus jalan,” jelas AKP Adi Sulistyo Utomo.
Ia juga mengatakan, tindakan tegas berupa tilang ini dilakukan untuk mengajak masyarakat kembali meningkatkan kesadaran dan ketertiban berkendara.
“Jika tidak dilakukan masyarakat seakan lupa dengan aturan yang mengakibatkan bahaya bagi dirinya dan orang lain,” tambahnya.
“Semoga dengan tindakan tegas untuk Pengendara motor tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat,” harapnya.
“Maupun orang asing terhadap aturan dalam berlalu lintas,” tutur Kasat Lantas Polresta Denpasar. (WAN)