ERAMADANI.COM, DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku yang memiliki ribuan barang terlarang berupa Exstasy.
Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H.,M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H,S.I.K.,M.H. memberikan keterangan pers kepada media rabu (20/11/2019) ini.
Polisi menangkap tersangka Agus (21) dengan barang bukti 1.250 butir exstasy di Jl. Sedap Malam Dentim pada rabu (31/11/19), tersangka Arya (32) di Jl. Tegal Buah Denbar dengan extacy 333,5 butir dan Wahyudi (27) di Jl. Pulau Bungin Denpasar.
Barang bukti yang dapat diraih Sat Resnarkoba berupa 262 kapsul warna putih hijau berisi bahan mentah extacy 35,82 gr, 38 paket MDMA yang merupakan bahan mentah extacy berat 29,73 gr dan 1 paket ganja 1,10 gr dimana ketiga pelaku dalam jaringan berbeda.
Motif Yang Terungkap Sat Resnarkoba

Tersangka menjadi pengedar dan kurir narkoba dengan alasan ekonomi dan pelaku tidak ada pekerjaan. Mereka di Bali kurang lebih sudah dari tahun 2018 sedangkan untuk pengedar sejak dua bulan lalu.
“Semua barang bukti ini didapat dari luar bali dan polisi masih melakukan penyelidikan jaringan mereka,” kata Kapolresta Denpasar.
Untuk tersangka Agus yang tidak memiliki pekerjaan ini merupakan residivis kasus Curat di tahan di Lp Kerobokan, sekarang meningkat kasus Narkoba sedangkan jaringananya masih terus didalami dan ketiga pelaku tidak dalam satu jaringan (terputus) tambahnya.
Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H,S.I.K.,M.H.menjelaskan modus dipakai pelaku menjual exstasy dengan sistem tempel dengan komunikasi melalui Wa dan ketiga pelaku sudah dilakukan pengintai kurang lebih selama dua minggu.
“Satu pelaku asal Madura dan dua berasal dari bali dan bahan mentah MDMA yang beredar sudah lama dan baru kali ini kami mengungkap dalam jumlah besar,” Ungkap Kasat Narkoba
Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (HAD)