ERAMADANI.COM, JAKARTA – Larangan mudik tahun ini sudah pemerintah nyatakan sebagai keputusan final yakni mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan aktivitas itu berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Meski demikian, masih ada beberapa kendaraan yang masuk dalam pengecualin untuk dapat melakukan perjalanan.
Berikut ini rincian aktivitas transportasi yang masih mendapat izin untuk melakukan perjalanan sebagaimana mengutip finance.detik.com.
Transportasi Darat
“Yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers Satgas COVID-19, Kamis (8/4/21).
Akan tetapi, ada beberapa kendaraan yang masih boleh melakukan perjalanan selama periode larangan tersebut yakni sebagai berikut.
1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI.
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri.
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
6. Kendaraan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan di angkutan penyeberangan juga ada yang pemerintah kecualikan dari larangan pada periode mudik lebaran tersebut.
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19.
4. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
Transportasi Laut
“Ini untuk mendukung mulai dari H-17 dan H+3, tanggal 6-17 mei 2021. Jadi kami akan lakukan pembangun posko, ramp check kapal-kapal sudah mulai dilakukan. Harapannya persiapan apapun kami akan lakukan,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo dalam kesempatan yang sama.
Kapal-kapal yang masih boleh melakukan perjalanan itu ialah sebagai berikut.
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas.
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.
Transportasi Udara
“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Sementara itu, moda transportasi yang mendapat pengecualian ialah sebagai berikut.
1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional angkutan kargo.
6. Operasional angkutan udara perintis.
7. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara.
Kereta Api
Terkait dengan moda transportasi dengan kerat api, berikut ini yang mendapatkan pengecualian.
1. KA antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan supply.
2. Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan load factor penumpang melalui ticketing.
(ITM)