ERAMADANI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Kami tentunya akan mengikuti arahan bapak presiden untuk melakukan revisi,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (21/2).
Anwar mengatakan Kemnaker akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan poin-poin yang disampaikan oleh pekerja. Namun, ia mengaku belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai pasal mana saja yang berpotensi diubah.
“Kami akan telaah semua (masukan dari pekerja). Nanti akan jelas pasal dan ayat apa yang perlu direvisi,” ucap Anwar.
Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan permenaker baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Jokowi juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan main JHT. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jokowi meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” papar Pratikno.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Presiden Jokowi meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan terbaru JHT. Hal tersebut dibutuhkan demi menjaga iklim investasi, sehingga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.
Bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.