• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Daftar Daerah PPKM Level 4: Aturan Ketat, Berlaku hingga 28 Februari

Daftar Daerah PPKM Level 4: Aturan Ketat, Berlaku hingga 28 Februari

benlaris by benlaris
in Berita, Headline, Kabar, Uncategorized
0 0
0
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM – Pemerintah mengumumkan 4 daerah berstatus level 4 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 22-28 Februari 2022. Empat daerah PPKM level 4 itu berada di Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan penetapan daerah PPKM level 4 dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir. Asesmen dilakukan dengan merujuk kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Safrizal menyampaikan jumlah daerah level 3 naik dari 66 daerah menjadi 99 daerah. Pada saat yang sama, jumlah daerah level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah. Sementara itu, tak ada lagi daerah level 1 pada PPKM pekan ini.

Empat kota level 4 akan menerapkan sejumlah aturan ketat. Misalnya, kegiatan di perkantoran sektor esensial (WFO) hanya boleh dilakukan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Sementara itu, tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Safrizal menyampaikan pemerintah akan meningkatkan upaya tes, telusur, dan perawatan untuk merespons peningkatan kasus Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga mengimbau pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat.

“Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Tags: DaerahLevel4PPKM
Previous Post

Revisi Aturan Pencairan JHT, Kemnaker Bakal Terbitkan Permenaker Baru

Next Post

Perubahan Iklim Dunia Arahnya Akan Semakin Mengerikan

benlaris

benlaris

Next Post
Perubahan Iklim Dunia Arahnya Akan Semakin Mengerikan

Perubahan Iklim Dunia Arahnya Akan Semakin Mengerikan

Perekonomian RI Berpotensi Merugi Rp 115 Triliun, Imbas Perubahan Iklim

Perekonomian RI Berpotensi Merugi Rp 115 Triliun, Imbas Perubahan Iklim

Pemerintah Diingatkan Indonesia Akan Hadapi Jurang Fiskal dan Ekonomi yang Berat Pada 2023

Pemerintah Diingatkan Indonesia Akan Hadapi Jurang Fiskal dan Ekonomi yang Berat Pada 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.