ERAMADANI.COM, JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Senator Leonardy atas info dari anggota Badan Kehormatan, Prof. Dr. Hj Sylviana Murni, S.H. M. Si., menyampaikan kehebohan pada media sosial, media cetak, dan elektronik akibat pernyataan Arya Weda Karna (AWK), yang membolehkan seks bebas asalkan memakai kondom dan dugaan penistaan agama Hindu Bali, membuat Badan Kehormatan DPD RI membahas hal ini dalam Rapat Pleno 1 Badan Kehormatan DPD RI, Kamis (5/11/20).
Para anggota BK menyampaikan berbagai tanggapan dan usulan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua BK DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP, M.H.
“Rapat Pleno BK DPD RI pada tanggal 5 November 2020 secara virtual,
merespon peristiwa etik yang menjadi opini publik yang telah tersiar di beberapa media sosial, media elektronik, media cetak disertai bukti awal yang kuat,
sudah terjadi penodaan terhadap martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI yang dilakukan oleh Arya Weda Karna Anggota DPD RI dari Provinsi Bali.”
Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa
Terkait temuan apakah berasal dari anggota atau Ketua BK, maka berdasarkan Peraturan DPD Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pembentukan Tim Kerja dalam Rapat Pleno untuk Lakukan Penyelidikan, Verifikasi, dan Pengumpulan Fakta
Dalam rapat pleno itu malaksanakan pembentukan Tim Kerja yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap permasalahan tersebut.
Selain melakukan penyelidikan dan verifikasi, juga akan melakukan pengumpulan fakta dari kedua belah pihak.
Setelah fakta terkumpul dan terverifikasi, tim akan melaporkan data itu dalam rapat pleno BK berikutnya.
Sementara fakta yang berkembang saat ini, sejumlah kalangan menjadi resah oleh pernyataan Arya Weda Karna.
Pengurus Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali telah buka suara terkait mengkritisi Arya Weda Karna.
Terkait Sulinggih Bali dalam video yang viral pada media sosial dan telah pula menuai reaksi keras dari para tokoh-tokoh Hindu Bali.
PHDI Bali sangat menyayangkan pernyataan Arya Weda Karna, lantaran viral saat Indonesia mengalami beban berat tertimpa bencana alam.
Seperti banjir dan lainnya, serta bencana non alam seperti pandemi covid-19.
Bahkan PHDI menyarankan agar Arya Weda Karna sebagai senator harus berbuat lebih banyak untuk kontribusi pada daerah, untuk meringankan beban moral dan sosial masyarakat.
Unjuk Rasa Mengecam Keras Pernyataan AWK
Selain itu, ada pula massa yang mengatasnamakan golongan mereka sebagai Forum Komunikasi Taksu Bali melakukan unjuk rasa ke Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Selasa 3 November 2020 siang.
Mereka mengecam keras pernyataan-pernyataan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Weda Karna.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa karena pernyataan AWK telah menimbulkan kegaduhan dan dapat menyebabkan konflik sosial.
Adapun pernyataan sikap dalam aksi kali ini yakni mengutuk dan mengecam keras pernyataan AWK.
Terkait hubungan seks bebas pada kalangan pelajar itu boleh asal pakai kondom.
Massa juga mengecam pernyataan AWK yang dianggap menghina dan melecehkan simbol agama Hindu Bali.
AWK menyebut simbol agama Hindu Bali sebagai makhluk suci dan bukan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Tidak hanya itu, massa juga menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK.
Oleh sebab pernyatannya tidak sesuai tupoksinya sebagai anggota DPD RI Komite I yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, HAM, pemukiman, dan pertanahan.
Bahkan Forum Komunikasi Taksu Bali menuntut Badan Kehormatan DPD RI segera memproses sesuai kode etik.
Lantas meminta pihak kepolisian mengusut kasus-kasus AWK yang sudah warga laporkan.
Selain PHDI dan Forum Komunikasi Taksu Bali, MDA Juga Buka Suara Terkait Kasus AWK
Sementara Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyatakan sikap mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan Krama Adat Bali.
Setelah mendengar, menyimak, dan mencermati aspirasi, situasi, dan kondisi yang disampaikan oleh komponen masyarakat Bali.
MDA menyatakan ada dugaan sangat kuat bahwa AWK telah melecehkan, menghina, dan menistakan agama Hindu Bali.
Majelis Desa Adat menyesalkan dan sangat tidak mentolerir pernyataan AWK tentang seks pada kalangan pelajar itu.
Lantaran hal itu bertentangan dengan ajaran semua agama, tidak terkecuali agama Hindu.
Dalam pernyataan sikap Majelis Desa Adat yang ditandatangani Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung, I Ketut Sumarta, MDA dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan.
Hal itu untuk mendapatkan kepercayaan yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya.
Terkait perilaku oknum anggota DPD RI atas nama AWK yang sangat tidak patut sesuai dengan kode etik DPD RI. (RLS)




