ERAMADANI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan untuk menugaskan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden hingga tanggal 6 Maret 2024. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 mengenai penugasan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas Presiden.
Penugasan tersebut diberlakukan karena Jokowi bersama dengan delegasi terbatas akan berangkat ke Melbourne, Australia pada Senin (4/3) untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia. KTT ini diselenggarakan untuk merayakan 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia dengan tema “A Partnership for the Future”.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Melansir dari idxchannel.com, Keputusan Presiden tersebut juga mengatur bahwa apabila dalam periode penugasan tersebut diperlukan kebijakan baru, Wakil Presiden selaku Pelaksana Tugas Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Presiden.
“Setelah presiden kembali ke Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” tambah isi keputusan tersebut.
Sebelumnya, selain menghadiri KTT ASEAN-Australia, Jokowi dijadwalkan untuk melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa kepala negara, termasuk Perdana Menteri Australia, Selandia Baru, dan Kamboja. Pertemuan ini diharapkan akan membuka peluang kerja sama lebih lanjut antara Indonesia dan negara-negara tersebut di berbagai sektor.
Dalam KTT tersebut, para pemimpin akan merumuskan rencana aksi hubungan ASEAN-Australia untuk 18 tahun ke depan. Jokowi menyebut bahwa rencana aksi tersebut mencakup kerja sama dalam bidang kendaraan listrik dan transformasi digital.




