ERAMADANI.COM, JAKARTA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jawa-Bali memberikan imbas bagi setiap orang, tidak terkecuali bagi para pengusaha. Sejumlah pengusaha meminta agar tidak ada perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
“Kami meminta agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/21).
Sejumlah asosiasi yang juga turut sampaikan penolakan perpanjangan PPKM ialah sebagai berikut.
- Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo)
- Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI)
- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
Budihardjo Iduansjah selaku Ketua Umum HIPPINDO mengatakan, tidak perlu ada perpanjangan PPKM dengan pertimbangan pusat perbelanjaan atau mal dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga bukan merupakan klaster penyebar Covid-19.
“Dari awal pandemi Covid-19 ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kami sepenuhnya memahami sifat kegentingan dan kedaruratan dari pandemik Covid-19 ini, karenanya kami telah berupaya semaksimal mungkin mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Hal ini kami lakukan sebagai komitmen kami guna memberikan rasa aman bagi para pekerja serta kenyamanan bagi pelanggan kami,” jelasnya.
Pernyataan Pemerintah dan Indikator-indikator PPKM
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian menyatakan akan terus melakukan evaluasi.
“Pemerintah akan terus mengevalausi, sehingga mobilitas di kota-kota tersebut akan dimonitor secara ketat. Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin, sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin,” papar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/21).
Melansir dari idntimes.com, terdapat beberapa indikator hingga akhirnya pemerintah melakukan pembatasan untuk pulau Jawa dan Bali. Indikator-indikator itu ialah sebagai berikut.
- Bed occupany rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen
- Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yaoitu sekitar 14 persen
- Kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu di bawah 82 persen
- Kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen
Berdasarkan keterangan Airlangga, BOR di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta berada di atas 70 persen. Seluruhnya memiliki tingkat kesembuhan di bawah nasional dan kasus aktif di atas tingkat nasional.
Berbagai Hal yang Dibatasi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
- Membatasi tempat kerja dengan penerapan Work From Office (WFO) menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
- Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
- Sektor potensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat masih akan beroperasi 100 persen. Namun, dengan protokol kesehatan, jam operasional, dan menjaga kapastitas.
- Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai jam 19:00 WIB.
- Makan dan minum di restoran maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away atau delivery bisa tetap buka.
- Kegiatan konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Rumah ibadah terbatasi 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya berhenti sementara.
(ITM)