ERAMADANI.COM, JAKARTA – Persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1442 H pada 2021 mulai dibahas oleh Kemenag bersama Komisi VIII DPR. Namun, Menag Yaqut Cholil Coumas (Gus Yaqut) menyatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Yang pertama, saya sebagai Menteri Agama telah bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk RI pada Senin, 11 Januari 2021 di Kantor Kementerian Agama.
Kemudian BLT Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dengan didampingi Sekretaris Haji telah berkoordinasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi pada 17-24 Desember 2020,
yaitu pertemuan dengan Asdep Urusan Haji Arab Saudi, kemudian pertemuan dengan Ketua Nakoba Amalisayah,
pertemuan dengan General Authority of Civil Administration dan Imigrasi Arab Saudi.”
Gus Yaqut dalam pemaparannya kepada Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Selasa (19/1/21)
“Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa sampai saat ini kepastian ada atau tidaknya ibadah Haji 1442 H belum dapat diperoleh,” sambungnya.
Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini masih fokus dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, juga memantau perkembangan Covid-19 negara-negara yang akan mengirimkan jemaah Haji.
“Kami koordinasi dengan Arab Saudi. Namun, saat ini pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab masih fokus penanganan Covid-19 dan kondisi Covid-19 negara pengirim jemaah Haji,” paparnya.
Perkiraan Keberangkatan Jemaah Ibadah Haji pada 15 Juni 2021
Melansir dari kumparan.com, perkiraan awal pemberangkatan kloter pertama jemaah Haji 2021 akan berlangsung pada 15 Juni 2021.
Akan tetapi, perkiraan awal itu juga harus menyesuaikan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Perkiraan jadwal pemberangkatan jemaah Haji 1442 H di kloter pertama akan diberangkatkan 15 Juni 2021.
Ini menunjukkan waktu yang tersisa untuk persiapan Haji 1442 H hanya berkisar 5 bulan.
Mengingat lingkup pelayanan yang luas, waktu yang tersisa terbatas sehingga persiapan harus segera dilakukan.”
Gus Yaqut
Sebelumnya, sebanyak 221.000 calon jemaah Haji Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2020.
Hal tersebut lantaran pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan Arab Saudi.
Adapun keputusan tersebut mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan calon jemaah Haji pada masa pandemi Covid-19. (ITM)




