ERAMADANI.COM, DENPASAR – Nampaknya masalah narkotika tak kunjungi berhenti, terbukti dengan diamankannya anak di bawah umur oleh Polresta Denpasar pada Senin (06/01/2020) lalu.
Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap empat orang anak dibawah umur.
Ke empat orang anak di bawah umur tersebut berinisial AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16) dimana mereka tertangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba.
Ungkapan Polresta Denpasar soal Penangkapan Anak di Bawah Umur

Selanjutnya Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan baru merilis kasus narkoba tersebut, Rabu (15/1/2020) lalu, di lobi depan Mapolresta Denpasar.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkotika di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan.
“Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC berhasil mengungkap kasus narkoba, dimana kita temukan empat orang remaja dibawah umur yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ujarnya.
“Dari hasil pengungkapan, kita melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Pada Senin (06/01/2020) sekitar pukul 22.30 wita, melihat empat orang anak dikawasan Jalan Tukad Unda tersebut dan langsung menangkap mereka,” lanjut Kombes Ruddi.
Menariknya saat dilakukan pengeledahan oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar polisi tidak menemukan narkotika yang dicari ditubuh para tersangka.
Akan tetapi anak di bawah umur tersebut, tetap diarahlan oleh Polresta Denpasar. Kemudian hasil yang ditemukan 10 paket sabu dengan berat 2,17 gram dan 78 butir ekstasi.
Keempat remaja tersebut, mengaku bahwa mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Dogler.
Pada awalnya remaja ini menjadi kurir dan diminta untuk menempelkan paket narkotika kebeberapa tempat dikawasan Kota Denpasar sesuai perintah Dogler.
“Jadi mereka menempel paket tersebut di tiang listrik atau lokasi yang sudah ditentukan. Upah yang didapat sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 1 Juta untuk sekali tempel,” tambah Ruddi.
Kapolresta Denpasar juga mengatakan bahwa mereka atau keempat remaja tersebut mendapat imbalan tambahan berupa sabu untuk dikonsumsi.
Atas perbuatan tersebut, para remaja ini dikenakan pasal 122 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
Namun Ruddi memastikan, keempat remaja tersebut tidak dikenakan pidana anak dan selanjutnya mereka diperiksa di Rutan Anak Polresta Denpasar. (NET)