ERAMADANI.COM, DENPASAR – Satuan reserse narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (Satres Narkoba) Polresta Denpasar mengungkap home industry yang didalangi oleh seorang pria berkebangsaan Australia, dalam pembuatan obat yang dapat memberi efek sejenis narkotika seperti ngefly selama 7 jam lamanya.
Pria tersebut bernama Travis James Mcleod (43), polisi menangkapnya pada sebuah villa, jalan Beraban, Taman Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
Melansir dari bali.tribunnews.com, James diringkus bersama kedua orang tersangka lainnya yakni Felix Welly (45) dan Ngurah Mayun (38), yang berasal dari Banjar Dinas Wisma Kerta, Karangasem, Bali.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/11/20) karena James telah memesan sabu seberat 0,86 gram dari 2 kurir Felix (45) dan Mayun (38).
Penangkapan pertama terjadi pada kurir sabu, jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat.
Saat polisi melakukan penggerebekan pada kediaman James, polisi menemukan bahan yang mirip dengan narkoba.
Setelah proses penyelidikan lebih lanjut, salah satu bahan menggunakan ekstrak daun kratom.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan kratom (Mitragyna Speciosa) sebagai bahan utama obat-obatan yang pelaku dapat dari Kalimantan.
Dari pihak BNN menjelaskan bahwa kandungan kratom 13 kali lebih kuat daripada morfin.
Apabila pengonsumsiannya secara berkelanjutan, maka akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan sampai mengakibatkan kematian.
Sasaran Obat-obatan WN Australia Ini pada Sesama WNA Lainnya dan Pelanggan Bisnis yang Sama
Produksi obat-obatan terlarang oleh James tersebut nantinya akan ia edarkan ke sesama WNA lainnya.
Bahkan James juga telah memiliki pelanggan masing-masing dalam bisnisnya tersebut.
Terkait dengan bahan kratom yang berasal dari Kalimantan Barat, polisi tidak dapat menentukan pasal pada pelaku.
Hal itu lantaran kratom tidak terdaftar dalam permenkes Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Akan tetapi, ketiga pelaku, Travis James Mcleod, Felix Welly, dan Ngurah Mayun tetap polisi tahan karena kepemilikan sabu seberat 0,86 gram.
Sementara hal itu masuk dalam kasus narkotika dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1).
Ketiga pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dengan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling tinggi sampai dengan Rp 8 miliar. (LWI)