ERAMADANI.COM, DENPASAR – Terkait kasus melayangan yang mengakibatkan gardu listrik meledak dan terbakar di PLN Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Hingga membuat padamnya aliran listrik ke rumah-rumah warga di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Kuta kurang lebih lima jam.
Polisi akhirnya mengamankan pemilik layangan putus jenis bebean yakni Dewa Ketut Sunardiya (50) pada hari Senin (20/7/2020) siang.
Kemudian pada sore harinya langsung disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ke awak media saat jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan.
Tersangka kasus melayangan pun sudah dijerat dengan pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP (1) oleh pihak berwajib usai dilaporkan oleh PT Indonesia Power.
Pihak polisi menerangkan secara singkat pasal tersebut ‘barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain diancam kurungan penjara satu bulan dan paling lama lima tahun’.
Himbauan Kapolresta Denpasar Usai Kasus Melayangan
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajarannya dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan memberikan himbauan usai tragedi kasus melayangan tersebut.
Ia menghimbau masyarakat yang bermain layangan tetap berhati-hati dan jangan sampai mengganggu dan merugikan orang lain.
Bahkan ia juga memperingatkan, bagi yang bermain layang-layang yang lalai dan menyebabkan masalah seperti kasus melayangan yang berdampak kepada orang lain.
Polisi akan segera turun tangan untuk mencari dan mengamankan pemilik layangan jika sudah merugikan serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, agar bermain layangan dapat memperhatikan lokasi bermain dan panjang talinya sehingga tidak membahayakan fasilitas umum,” ujarnya, Rabu (22/07/2020).
“Seperti yang terlihat hari ini (kemarin Senin), kami melakukan tindakan kasus melayangan ini untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
“Memang tidak ada larangan bermain (layangan) tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sementara itu, dalam peristiwa ini pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga ikut berkomentar dari apa yang terjadi dari kasus tersebut.
Aulya Rahman selaku Manager Unit Layanan Transmisi Gardu Induk (ULTGI) Bali Selatan mengatakan kepada Tribun Bali dan awak media lainnya.
Akibat dari kasus melayangan tersebut PT Indonesia Power mengalami kerugian material sekitar Rp 31 juta.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang bermain layang-layang, agar kedepan kasus seperti ini tidak terulang kembali.
“Iya harapan kami dengan adanya kasus ini, masyarakat bisa sadar bahwa listrik itu berbahaya. Jangan sampai listrik ini menjadi ancaman untuk warga,” ujarnya, Rabu (22/7/2020) sore.
“Kedepan, kami akan gencarkan lagi sosialisasi ke Banjar-Banjar (lingkungan masyarakat) tentang bahaya listrik,” tuturnya.
“Apalagi saat layangan jatuh atau tersangkut di jaringan listrik,” tambahnya didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (WAN)