ERAMADANI.COM – Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sedikit berbeda dari sebelumnya. Salah satunya aturan makan di tempat selama 20 menit. Namun aturan tersebut menuai polemik pro kontra dan tanggapan dari banyak pihak.
Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menilai aturan tersebut tidak dapat diterapkan di rumah makan seperti warteg. Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan, pelonggaran yang diberikan tersebut tidak dapat diterapkan untuk rumah makan seperti warteg di mana pembelinya harus memilih menu sebelum menyantapnya.
“Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggung jawab?” kata Mukroni mengutip Kompas.com, Senin (26/7/2021). Dia menambahkan, pemerintah baiknya mengevaluasi aturan baru iu demi memperhatikan kesejahteraan pengusaha warteg dan pedagang kaki lima.
“Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take away, karena aturan ini lucu,” kata Mukroni.
Kemudian, Mukroni mengatakan, aturan tersebut juga diprotes pengusaha warteg karena menyulitkan pegawai mereka yang harus terburu-buru menyiapkan makanan. Mereka pun meminta pelanggan dibebaskan tanpa batasan waktu saat makan di tempat tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan ini juga menuai keberatan dari pedagang yang merasa tidak enak hati untuk menegur dan meminta pembeli segera beranjak dari meja setelah 20 menit makan. Mereka khawatir pelanggan tidak mau datang lagi jika diingatkan untuk pergi dengan batas waktu tertentu.
Aliyanto (22), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan mengaku, masih bisa makan di warteg di kawasan Aryaputra, Ciputat lebih dari 20 menit pada Selasa (28/7/2021) di tengah PPKM level 4. “Kemarin makan di Aryaputra lebih dari 20 menit masih enggak apa-apa kok sama wartegnya. Enggak ditegur atau disuruh cabut,” kata dia.
Dia menduga, pemilik warteg tersebut tak tega untuk meminta pelanggan segera menghabiskan makanan paling lama 20 menit.
Arliyanto sempat bertanya kepada pelayan warteg yang dikunjunginya terkait aturan tersebut. Namun pelayan itu memperbolehkan para pelanggan untuk bersantai sejenak usai menyantap makanan. “Iseng nanya sama ibu-nya, kata dia enggak apa-apa lebih lama sedikit (dari batas durasi 20 menit). Yang penting jangan lama-lama juga,” kata Arliyanto. “Dia bilangnya kasihan kalau suruh pelanggan buru-buru habiskan makanan, terus pergi. Ntar malah pada enggak mau makan lagi di sini,” sambungnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada aparat keamanan seperti Satpol PP dan TNI-Poldi untuk menegakkan aturan tersebut. amun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengawasan pelaksanaan aturan makan di warung atau tempat sejenis maksimal 20 menit di wilayah PPKM level 4 bukan tugas kepolisian. Menurutnya, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. “Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu,” kata Rusdi.
Menanggapi polemik aturan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk memperjelas aturan-aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), misalnya soal batasan waktu makan maksimal 20 menit.
Puan mengatakan, aturan tersebut dapat menjadi lelucon di tengah masyarakat apabila tidak dibarengi dengan penjelasan yang baik dari pemerintah. “Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Menurut Puan, ada banyak hal yang mesti dijelaskan mengenai aturan tersebut, antara lain soal efektivitasnya mencegah penularan, dan teknis pengawasannya. “Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci,” kata politikus PDI-P tersebut.




