ERAMADANI.COM, DENPASAR – Ditengah hiruk pikuk terkait penerapan new normal, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali mengamankan tujuh orang penyelundup 36 ekor penyu hijau dilindungi di perairan Serangan, Denpasar, Bali.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, dalam keterangan pers di Denpasar, Ahad (12/07/2020).
“Pada Sabtu (11/07/2020) ada tujuh orang yang ditangkap di perairan Serangan karena akan menyelundupkan 36 ekor penyu hijau dengan menggunakan perahu jukung,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa dalam penyelundupan tersebut, pelaku menggunakan perahu jukung yang terdiri dari enam ABK kapal dan satu nahkoda.
Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku mengaku mendapat penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan.
Dilansir dari Republika.co.id, penyu hijau tersebut, rencananya akan dibawa ke Serangan yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.
Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali, untuk dintaklanjuti dan diminta keteranganya.
Perahu jukung dengan mesin temple tiga unit 15 PK, 36 ekor penyu hijau dan barang bukti terkait lainnya ikut disita.
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan,” tegas Toni.
Ke-36 ekor penyu hijau tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar, selanjutnya akan dilepasliarkan kembali.
“Terhadap tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi,” paparnya. (MYR)