• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
penyu hijau

Polda Bali Tangkap Penyelundup 36 Ekor Penyu Hijau. - (Foto: Banyuwangi.com)

Polda Bali Amankan Penyelundup 36 Ekor Penyu Hijau

admin by admin
in Bali, Berita, Kabar
0 0
0
343
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, DENPASAR – Ditengah hiruk pikuk terkait penerapan new normal, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali mengamankan tujuh orang penyelundup 36 ekor penyu hijau dilindungi di perairan Serangan, Denpasar, Bali.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, dalam keterangan pers di Denpasar, Ahad (12/07/2020).

“Pada Sabtu (11/07/2020) ada tujuh orang yang ditangkap di perairan Serangan karena akan menyelundupkan 36 ekor penyu hijau dengan menggunakan perahu jukung,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa dalam penyelundupan tersebut, pelaku menggunakan perahu jukung yang terdiri dari enam ABK kapal dan satu nahkoda. 

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku mengaku mendapat penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan.

Dilansir dari Republika.co.id, penyu hijau tersebut, rencananya akan dibawa ke Serangan yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.

Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali, untuk dintaklanjuti dan diminta keteranganya.

Perahu jukung dengan mesin temple tiga unit 15 PK, 36 ekor penyu hijau dan barang bukti terkait lainnya ikut disita.

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan,” tegas Toni.

Ke-36 ekor penyu hijau tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar, selanjutnya akan dilepasliarkan kembali. 

“Terhadap tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi,” paparnya. (MYR)

Tags: BaliDit Binmas Polda BaliDitlantas Polda BaliHumas Polda BaliInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasiInformasi COVID-19Informasi Terkini!Kapolda BaliKriminalPelaku Aksi Kriminalitaspemerintah provinsi baliPemprov BaliPenyu HijauPolda BaliSatgas CTOC Polda Bali
Previous Post

Melamar Pekerjaan? Ini CV yang Menarik Perhatian HRD

Next Post

Diduga Korsleting Listrik, Mes Produksi Pie Susu Terbakar di Denpasar

admin

admin

Next Post
Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Mes Produksi Pie Susu Terbakar di Denpasar

Ubud

Ubud Masuk dalam 25 Kota Terbaik Dunia, Ini Daya Tariknya

LIistrik

Sebab Arus Pendek Listrik, Pemilik Pie Susu Alami Kerugian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.