ERAMADANI.COM, DENPASAR – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan beberapa saran untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus Corona. Saran itu disampaikan terkait menanggapi Pilkada 2020 yang tetap diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Dilansir dari kompas.com, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng M Faqih menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat skenario penerapan protokol kesehatan dengan baik, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hal itu disamapikan Daeng dalam webinar bertajuk “Dilema Pilkada 2020 di Tengah Covid: Mencari Solusi Kebaikan untuk Masyarakat”, Kamis (24/9/20).
“Kami menyarankan kepada KPU protokol kesehatan, minimal 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dengan kemudian memodifikasi, mohon diatur dengan baik,” kata Daeng.
"Dibuat skenario-skenario dengan baik, kalau perlu dibuat simulasi dengan baik perlihatkan kepada semua pihak," tuturnya.
Menurut Daeng, dalam penyelenggaraan pemilu kali ini KPU harus mampu meyakinkan banyak pihak.
Terkait protokol yang diterapkan cukup untuk tidak menyebarkan virus Corona.
Agar tidak ada lagi masyarakat yang khawatir tertular Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
“Memahami dengan ukuran-ukuran yang tepat bahwa ini KPU bertanggung jawab menjaga dan memastikan tidak akan terjadi penularan,” ucap Daeng.
Pemerintah Anggap Covid-19 Masih Terkendali, Pilkada Tetap Diselenggarakan
Sebelumnya, diberitakan Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berpendapat bahwa pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.
Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/20).
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Oleh karenanya, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli mengatakan revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik tentang larangan pertemuan yang melibatkan massa.
Namun, lebih mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 disesuaikan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP. (IAA)




