ERAMADANI.COM, DENPASAR – Bertepatan dengan perayaan hari raya Galungan dan Kuningan di Bali, Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI), Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengeluarkan dua surat edaran.
Pertama, Surat Edaran (SE) Nomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan Nomor: 007/SE/MDA-Provinsi Bali/IX/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung.
Kedua, Surat Edaran (SE) FKUB Provinsi Bali No; 42/IX/FKUB/2020 berisi tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebab mengacu pada data penyebaran Covid-19 di Bali yang kembali meningkat sedangkan tingkat kesembuhan semakin melambat.
Per tanggal 15 September 2020, jumlah positif Covid-19 di Bali mencapai 7.380 orang, dilansir dari pendataan.baliprov.go.id.
Penyebaran Covid-19 banyak terjadi melalui kegiatan masyarakat, contohnya kegiatan keagamaan.
Sementara dalam waktu dekat, umat Hindu akan merayakan hari raya Galungan dan Kuningan.
Pemerintah Provinsi Bali melalui PHDI, MDA, dan FKUB mengeluarkan SE yang diharapkan masyarakat dapat tetap terjaga untuk mau mematuhi imbauan pemerintah.
Surat Edaran Terkait Perayaan Galungan dan Kuningan
- Surat Edaran (SE) Nomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 dan Nomor: 007/SE/MDA-Provinsi Bali/IX/2020, berisi pemberitahuan yang disampaikan kepada seluruh Bandesa/Kelihan Desa Adat dan Krama Desa Adat di seluruh Bali dalam melaksanakan Parararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di Wewidangan Desa Adat, semua upacara Panca Yadnya supaya ditunda sampai pandemi Covid-19 ini dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang.
Selengkapnya dapat disimak pada link berikut ini.
- Surat Edaran (SE) FKUB Provinsi Bali No; 42/IX/FKUB/2020 berisi tentang imbauan agar masyarakat dan umat beragama di Bali melaksanakan dan mentaati kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta pimpinan umat beragama terkait dengan pengendalian Covid-19, untuk melaksanakan upacara keagamaan dengan melibatkan peserta yang terbatas dan tetap menaati protokol kesehatan.
Selengkapnya dapat disimak pada link berikut ini:
Perayaan hari raya Galungan pada Rabu Kliwon Wuku Dungulan (Budha Kliwon Dungulan). Sementara hari raya Kuningan pada Sabtu Kliwon Kuningan (Saniscara Kliwon Kuningan).
Akan tetapi, sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada awal Januari lalu, seluruh tatanan dunia menjadi berubah termasuk juga upacara keagamaan yang dilaksanakan oleh umat Hindu.
Sebelumnya, perayaan Galungan dan Kuningan yang dirayakan Februari 2020 lalu, Bali sudah mulai terpapar Covid-19, tetapi dampaknya belum terlalu terasa, khususnya bagi umat Hindu.
Namun, perayaan Galungan dan Kuningan pada September tahun ini tentu menampilkan wajah baru dengan tatanan yang mengikuti protokol kesehatan.
Perayaan Galungan kali ini menjadi ritual penting bagi umat sedharma dalam bernegosiasi dengan alam dan penyucian diri (Bhuwana Alit) maupun alam (Bhuwana Agung).
Agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan kehidupan umat manusia dapat normal kembali.
Kehadiran umat sedharma dalam waktu bersamaan tentu berpeluang memenuhi ruang-ruang sosio religius kawasan suci pura.
Oleh karenanya, pola kebersamaan dalam persembahyangan harus dibatasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (LWI)