ERAMADANI.COM, DENPASAR – Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang terjadi pada Minggu (13/9/20) masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Tim Densus 88 Anti Teror hingga melakukan penelusuran habitual action pelaku. Meski masih dilakukan pendalaman, sejauh ini telah diketahui motif pelaku melancarkan penusukan, hukuman, pembelaan dari pihak keluarga pelaku, dan tanggapan Syekh Ali Jaber juga RSJD Lampung.
Alpin Andrian (AA) 24 tahun merupakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Ia merupakan warga Gang Kemiri, RT: 07, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lokasi Syekh Ali Jaber mengisi acara, yakni hanya berjarak sekitar 300 meter, dilansir dari Kumparan.com.
Motif Pelaku Melancarkan Penusukan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, motif utama penusukan yang dilakukan oleh Alpin Andrian ialah lantaran merasa gelisah.
“Dia merasa gelisah kalau ada siraman rohani seperti itu, tapi itu yang bisa menjelaskan saksi ahli,” katanya saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (15/9/20).
Akan tetapi, sejauh pemeriksaan dari pihak kepolisian, dalam penusukan itu tersangka Alpin tidak dalam pengaruh narkotika atau pun minuman keras.
“Motivasinya seperti itu, karena tersangka tidak dalam pengaruh narkoba, dia juga tidak ada orang yang memengaruhi, sejauh ini hanya itu saja,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus mendalami peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber itu.
“Maka saat ini kepolisian tengah mendalami bagaimana tindak pidana itu dilakukan,” kata Zahwani.
Menurut Zahwani, proses penanganan kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini harus dilakukan secara teliti.
“Perkara ini juga harus cepat, tepat, dan akurat dalam penerapan pasal, agar masyarakat dapat diberikan kepastian hukum terhadap pidana yang terjadi,” tandasnya.
Hukuman bagi Pelaku
Hingga saat ini kasus penusukan yang dilakukan oleh Alpin terhadap Syekh Ali Jaber masih terus diselidiki.
Berdasarkan kasus dan hasil penyelidiakan sejauh ini, Alpin Andrian dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.
“Tersangka AA (Alpian Andrian) berusia 24 tahun sudah patut diduga telah melanggar hukum pidana yang diatur di Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto 351 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1,” papar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/20).
“Dari pasal yang berlapis tersebut yang dapat mempersangkakan tersangka AA untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di muka hukum,” imbuhnya.
Menurut Zahwani, pasal berlapis itu sebagai upaya agar tidak terdapat celah bagi tersangka untuk lepas dari jeratan hukum.
“Pasal berlapis untuk tidak adanya lagi celah terhadap tersangka, itu yang dilakukan,” tegasnya.
Ia pun memaparkan bahwa Alpin Andrian dijerat pasal tersebut karena telah memenuhi unsur-unsur seseorang dijerat dengan pasal tersebut.
“Karena unsurnya sudah terpenuhi, adanya niat, kesempatan, suatu tindakan yang mengakibatkan orang mengalami luka, dan dapat mengancam jiwanya,” pungkasnya.
Pembelaan Keluarga Alpin Andrian
Ayah Alpin Andrian, yakni Rudi mengatakan bahwa anaknya mengidap gangguan jiwa dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kurungan Nyawa, Provinsi Lampung.
“Ya mental saja, gangguan (jiwa),” ujar Rudi.

Ia juga menyatakan bahwa Alpin Andrian sempat dirawat selama satu minggu di RSJD Provinsi Lampung.
“Penyakit gangguan jiwa dari tahun 2017. Sempat dirawat selama seminggu di RSJ,” tandasnya.
Tanggapan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber angkat suara dan merasa tidak terima dengan keterangan keluarga pelaku.
Syekh Ali Jaber mengakui bahwa ia akan diserang sebanyak dua kali oleh pelaku. Hal itu meyakinkannya bahwa Alpin Andrian memang tidak gangguan jiwa.
“Mohon maaf, saya tidak terima kalau pelaku dianggap gila, karena dia terlihat sadar, berani, dan cukup terlatih,” terang Syekh Ali Jaber saat gelar konferensi pers.
“Berarti ada orang di belakangnya, dan saya harap proses hukum dijalankan,” sambungnya.
Tanggapan RSJD Kurungan Nyawa, Provinsi Lampung
Pihak RSJD Provinsi Lampung tidak mendapati rekam medis pengobatan terhadap Alpin Andrian.
“Kemarin kita sudah telusuri, kalau berdasarkan nama tersebut, kita lihat database dari tahun 2016 sampai tahun 2020, tidak didapati nama yang bersangkutan itu. Tidak ada rekam medisnya,” papar Humas RSJD Provinsi Lampung, David saat dihubungi Lampung Geh via telepon, Selasa (15/9/20).
Penelusuran Habitual Action Alpin Andrian, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber
Melalui Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian ditelusuri terkait kesehariannya atau habitual action-nya.
“Itu dalam rangka penyidikan untuk bersinergi untuk mengungkap dengan apa perilaku kesehariannya (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (15/9/20).
Tindakan penelusuran kebiasaan ini untuk mendalami sifat dan sikap dari tersangka Alpin Andrian.
“Nanti dari pada keseharian dia akan dilakukan habitual action atau perilakunya sehari-hari,” ujar Zahwani.
“Jadi perilakunya baik diri sendiri, lingkungan orang tua itu seperti apa, pada masa remajanya seperti apa, dan pekerjaannya juga tidak tetap. Dia bergaul dengan siapa saja dalam bermedsos,” sambungnya.
Penelusuran ini juga dimaksudkan untuk mengetahui apakah tersangka mengikuti suatu aliran radikalisme atau tidak.
“Jadi semua bisa terjawab semua apakah tersangka ini mengikuti suatu aliran, sementara saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan keterangan Ketua RT: 07 Kelurahan Suka Jawa, Jumawan, pihaknya tidak mengetahui pelaku berada di lingkungannya. Akan tetapi, pihaknya membenarkan bahwa Alpin Andrian adalah warganya.
“Memang benar dia warga kita, tapi sebelumnya tinggal di Mesuji. Saya juga kaget tahu-tahu pas sudah kejadian,” ungkap Jumawan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Alpin Andrian tinggalnya berpindah-pindah.
“Kalau keterangan dari yang bersangkutan, tersangka ini memang berpindah-pindah terus,” kata Yan Budi.
“Awalnya tinggal di Rawajitu, kemudian tinggal di Jalan Tamin (Bandar Lampung), dan katanya pernah juga tinggal di Natar (Lampung Selatan), karena ikut dari kakek baik ayah ataupun ibunya,” imbuhnya.
Meskipun sudah beberapa fakta terungkap terkait kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, tetapi penyelidikan masih terus dilakukan.
Hal itu untuk mengungkap penyebab sebenarnya.
Korban pun menginginkan agar kasus ini terus diselediki untuk mengetahui apakah ada orang belakang yang mendalangi Alpin Andrian. (ITM)




