• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Pesta Gay

Kesembilan Penyelenggara Pesta Gay yang Ditetapkan Sebagai Tersangka. - (Foto: news.detik.com)

Pesta Gay di Kuningan Ternyata Punya Aturan Main

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
342
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Selasa malam (1/9/20). Pesta gay yang diberi tema “Kumpul Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan” itu ternyata memiliki aturan main.

Peserta dari pesta tersebut merupakan anggota komunitas yang diberi nama Hot Space Indonesia. Dari komunikasi itu, mereka menyelenggarakan pesta yang diikuti oleh komunitas mereka sendiri.

“Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018,” pungkas Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pada Pol Rabu (2/9), dilansir dari Kumparan.com.

Tidak hanya grup WA, mereka juga memiliki sebuah grup di Instagram dengan nama yang sama. Dengan 80 orang yang tergabung, melalui 2 media sosial itu para penyelenggara menyebarkan undangan.

Per satu peserta pesta gay dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu sedangkan untuk 3 orang akan mendapat potongan harga, yakni cukup membayar sebesar Rp 350 ribu.

Dalam acara itu peserta wajib mengenakan baju dan masker merah putih sebagai dresscode. Adapun hal itu disesuaikan dengan tema yang telah mereka buat.

Tersangka dan Aturan Main Pesta Gay

Setelah dilakukan pemeriksaan, 9 orang penyelenggara pesta gay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesembilan orang tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.

Dari kesembilan tersangka, diketahui 1 orang mengidap HIV.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP (mata pencarian dengan mengadakan perbuatan cabul) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.

Yusri Yunus mengatakan terdapat sejumlah persyaratan atau aturan main bagi peserta yang ingin mengikuti pesta gay itu.

“Banyak persyaratan termasuk di dalam enggak boleh bawa senjata, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan, dan di dalam enggak boleh pakai pakaian atau pakai celana dalam saja,” jelas Yusri. (ITM)

Tags: aturan mainBaliInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!JakartaKuninganpesta gay
Previous Post

Aksi Sobek Alquran dan Pernyataan PM Norwegia

Next Post

Indonesia dan Vaksin-vaksin Virus Corona

benlaris

benlaris

Next Post
Indonesia

Indonesia dan Vaksin-vaksin Virus Corona

Grubuk

Pandemi Corona jika Dikaitkan dengan Sejarah Grubug Bali

FLP

FLP Bali Turut Giatkan Praktik Literasi Guru SD di Tabanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.