ERAMADANI.COM, DENPASAR – Perubahan penyataan sikap bersama kegiatan peribadatan dan keagamaan dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia terkhusus Provinsi Bali.
Menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7194 Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Bali.
Imbauan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali Nomor 04/DMI.I/III/2020, dan Hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Agama Provinsi Bali.
Majelis Ulama Indonesia Bali dan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali pada tanggal 30 Maret 2020 di Denpasar menyikapi wabah Covid-19.
Perubahan Penyataan Sikap Bersama
Dilansir dari Kemenag.go.id, perubahan Pernyataan Sikap Bersama tersebut adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Sikap Bersama tentang peniadaan sementara kegiatan Peribadatan dan Keagamaan dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19 tanggal 23 Maret 2020 berkahir 30 Maret 2020.
- Penyebaran Covid-19 sudah diluar kemampuan kendali manusia, maka kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at dan Shalat berjamaah di Masjid/Mushola menjadi gugur (Udzur Syar’i). Demikian juga kegiatan Peribadatan dan kegiatan Keagamaan lain yang melibatkan orang banyak.
- Umat melaksanakan ibadah Shalat Lima waktu ditempat tinggal masing-masing.
- Adzan lima waktu tetap dikumandangkan sebagai pemberitahuan waktu Shalat telah tiba dengan mengganti lafal Hayya ala sholah menjadi alaa sholluu fii rihaalikum yang artinya ingatlah, shalatlah kalian di tempat tinggal kalian. (Dilafalkan sebanyak dua kali dalam setiap adzan).
- Meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri guna mencegah resiko Covid-19 dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dalam berinteraksi serta melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Setiap Masjid dan Mushalla mengingatkan kepedulian sosial dengan mengalokasikan dana untuk keperluan fakir miskin di lingkungan masing-masing.
- Memaksimalkan potensi yang ada, baik perorangan maupun lembaga (Baznas dan LAZ), untuk berpartisipasi aktif menanggulangi wabah Covid-19 melalui Crisis Centre MUI Bali.
- Mengamalkan doa qunut nazilah dalam setiap Shalat wajib.
- Perubahan Pernyataan Sikap Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada saat pandemi dinyatakan selesai oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Demikian perubahan pernyataan sikap bersama ini dikeluarkan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Himbauan ini ditandatangani oleh Taufik As’adi (Ketua MUI Bali), Bambang Santoso (Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali).
Serta Nurkhamid (Kepala Bidang Bimas Islam Kementrian Agama Provinsi Bali), dalam rangka pencegahan penuluran virus corona. (HAD)




