ERAMADANI.COM, DENPASAR – Dalam acara yang bertajuk Simakrama Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Gubernur Bali pada Sabtu (7/11/20) di Kantor Regional 8 OJK, Denpasar, Wimboh Santoso mendiskusikan pemulihan ekonomi daerah Bali yang terdampak Covid-19 dengan I Wayan Koster.
Wimboh Santoso menjelaskan perekonomian Bali yang terdominasi pariwisata masih akan terdampak cukup lama akibat Covid-19.
Oleh karenanya, perlu adanya berbagai upaya untuk mendorong sektor ekonomi lain seperti perikanan dan pertanian menjadi alternatif pemulihan ekonomi Bali.
Sebelumnya pada Jumat kemarin, Wimboh Santoso melakukan pertemuan dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Labuan Bajo, NTT.
Sementara pada kesempatan tersebut, Koster menjelaskan bahwa saat ini perekonomian Bali membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat dalam memulihkan kondisi.
Oleh sebab itu, para pelaku usaha pariwisata dan usaha dukungan pariwisata tetap bertahan sembari menunggu hilangnya pandemi Covdi-19.
Melansir dari balipost.com, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Bali secara kumulatif bulan Januari – September 2020 mengalami pertumbuhan negatif yaitu -8,27 %, daripada pertumbuhan kumulatif pada bulan Januari – September 2019.
Hal itu lantaran kondisi perekonomian Bali yang hanya bergantung pada sektor pariwisata.
Sementara akibat pandemi ini banyak kemerosotan pendapatan pada sektor tersebut.
Untuk saat ini, sektor lain seperti perikanan dan pertanian menurut Pemprov Bali sudah cukup mendorong UMKM dan koperasi untuk melakukan ekspor langsung ke berbagai negara.
Peran OJK Selama Pandemi Covid-19
Wayan Koster menjelaskan bahwa OJK selama ini sangat kooperatif dalam mendukung berbagai program dan kebijakan Pemprov Bali.
Termasuk dalam menerapkan kebijakan stimulus ekonomi dari OJK dan pemerintah.
Hingga 21 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 28,54 triliun untuk 18.4002 debitur yang terdiri atas debitur UMKM sebanyak 83.399 dengan nilai Rp 16,68 triliun.
Debitur KUR yang mendapatkan restrukturisasi ialah sebanyak 78.076 debitur dengan nilai Rp 3,36 triliun.
Sementara debitur perusahaan pembiayaan yang mendapatkan restrukturisasi sebanyak ialah sebanyak 98.828 kontrak dengan nilai Rp 6,39 triliun.
Secara nasional kebijakan restrukturisasi kredit yang dari OJK pada Maret lalu telah berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur.
Terdiri atas 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp 361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non-UMKM senilai Rp 552,69 triliun. (LWI)