ERAMADANI.COM – Pertamina memberikan tanggapan terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh wisatawan mancanegara (wisman) di Bali.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jatimbalinus, mengungkapkan bahwa siapapun dapat menggunakan BBM bersubsidi termasuk Pertalite, asalkan kendaraannya telah terdaftar di aplikasi MyPertamina.
“Hingga saat ini, pendaftaran data kendaraan untuk mendapatkan Pertalite masih berlangsung. Tidak ada pembatasan penggunaan asal kendaraannya sudah terdaftar di aplikasi MyPertamina,” kata Ahad pada Senin (7/8).
Subsidi BBM tepat sasaran berlaku untuk BBM subsidi jenis solar dan Pertalite, sebagai upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi tersebut. Pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dilakukan.
Konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima subsidi BBM dapat melakukannya secara online melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui aplikasi MyPertamina. Pendaftaran juga bisa dilakukan di SPBU Pertamina.
Melansir dari bali.tribunnews.com, Aturan tentang peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Ahad menambahkan bahwa untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pengisian Solar Subsidi dibatasi hingga 60 liter per hari, sedangkan untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat, batasnya adalah 80 liter per hari. Untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih, batasnya adalah 200 liter per hari. Sementara untuk BBM Subsidi jenis Pertalite, batas pengisian adalah maksimal 120 liter per hari.
“Bagi mereka yang belum mendaftar dalam Program Subsidi Tepat, mereka akan mendapatkan kuota 20 liter atau Rp 200 ribu. Namun, bagi yang sudah terdaftar, tidak ada batasan kuota. Dari sisi BPH Migas, belum ada regulasi yang membatasi konsumsi Pertalite di masyarakat,” tambahnya.
Terkait dengan wisman yang membeli gas elpiji 3 kg yang merupakan gas bersubsidi, Ahad menyatakan bahwa wisman tidak seharusnya membeli elpiji 3 kg karena mereka secara finansial layak, terutama jika wisman tersebut memiliki usaha di Bali.
“Mayoritas dari mereka mampu membelinya. Wisman yang berkunjung atau tinggal di Bali umumnya memiliki kondisi finansial yang cukup baik. Gas elpiji 3 kg seharusnya hanya untuk masyarakat kurang mampu yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” jelas Ahad.
Ahad menekankan bahwa pangkalan atau agen yang menyuplai elpiji 3 kg harus memastikan agar wisman membeli gas 5,5 kg atau lebih. Harga elpiji subsidi 3 kg di Bali adalah Rp 18 ribu per tabung sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pergub Bali No 63 Tahun 2022.
Selain itu, masyarakat yang membeli elpiji 3 kg diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan menyertakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini bertujuan agar Pertamina dapat memantau dan mempertanggungjawabkan siapa saja yang memanfaatkan gas bersubsidi ini.
“Kami harus bertanggungjawab kepada negara untuk mengidentifikasi siapa yang memanfaatkan (elpiji subsidi). Jumlah penduduk di Bali yang sudah melakukan registrasi pembelian elpiji subsidi 3 kg mencapai 108 ribu dan akan terus bertambah,” kata Ahad.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta, mencatat bahwa ada warga negara asing (WNA) yang membeli elpiji subsidi 3 kg di Bali. “Orang asing yang memiliki rumah sendiri, vila, atau pondok sendiri ternyata mereka memanfaatkannya. Saya melihat sendiri di lapangan,” kata Parta saat meninjau distribusi elpiji subsidi pada Minggu (30/7).
Menurutnya, WNA yang membeli elpiji subsidi tersebut mungkin karena penjual tidak ingin berdebat dengan mereka. “Mereka (WNA) mengambilnya karena diberi. Orang juga tidak bisa berdebat apakah WNA boleh atau tidak membeli,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat kurang mampu, seperti yang tertera pada tabung elpiji tersebut.