ERAMADANI.COM – Sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 didampingi oleh tim penasihat hukum Mellisa Anggraini telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (7/8/2023). Laporan ini terkait dengan dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh terhadap para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
“Mengucapkan rasa syukur, laporan kami telah diterima di SPKT terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Mellisa menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2023. Saat itu, tiba-tiba dilakukan pemeriksaan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan salah satu kontestan berinisial N, tidak sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan. Bahkan Provincial Director pun tidak diberitahu tentang adanya pemeriksaan body checking.
“Di tempat lain, biasanya seseorang akan diberitahu sebelum dilakukan body checking. Namun, dalam kasus ini tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya dan pemeriksaan tidak dilakukan secara layak dan di tempat yang sembarang,” ungkap Mellisa.
Melansir dari liputan6.com, Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa masalah lain terkait body checking adalah dilaksanakan tanpa privasi. Sebanyak 30 kontestan diminta berdiri tanpa mengenakan pakaian sedikit pun. Hal ini membuat para kontestan merasa terhina, tidak nyaman, dan merasa tersakiti, karena nilai-nilai sebagai perempuan tidak dihargai.
“Prosedur semestinya dilakukan secara individual, tetapi dalam beberapa kasus tidak ada privasi sama sekali dan tidak dilakukan secara individual. Hal ini membuat klien kami merasa terhina dan martabatnya tercabik-cabik,” ujar Mellisa.
Mellisa, yang memiliki kuasa untuk mendampingi enam kontestan, juga mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto, dan video dalam laporannya. Terlapor dalam kasus ini adalah PT Capella Swastika Karya yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 14 jo. Pasal 15 TPKS.
“Kami melaporkan individu yang berada dalam jabatan di perusahaan yang mengawasi Miss Universe Indonesia. Orang ini harus bertanggung jawab karena menyatakan bahwa ini adalah prosedur, meskipun prosedur semacam ini tidak pernah ada,” kata Mellisa.
Mellisa berharap agar Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini dengan tuntas agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
“Saya berharap siapa pun yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi, dimintai keterangan, serta bukti digital yang dapat diambil dengan mudah pada era teknologi saat ini,” ujar Mellisa.
Sementara itu, kontestan dengan inisial N sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. N mengakui adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual saat proses body checking.
“Hari ini, saya hadir untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Ibu Mellisa. Semoga pihak berwenang dapat mengungkapkan kebenaran secara lebih lanjut,” ujar N.