• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Perda Baru di Kota Bandung: Retribusi PBG Jadi Sumber Pendapatan Baru

Perda Baru di Kota Bandung: Retribusi PBG Jadi Sumber Pendapatan Baru

fatkur rohman by fatkur rohman
in Berita
0 0
0
334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Republika.co.id – Perubahan regulasi di tingkat nasional berdampak signifikan pada pendapatan daerah, khususnya di Kota Bandung. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bandung kini memiliki sumber pendapatan baru: retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelum lahirnya aturan baru ini, Pemkot Bandung mengandalkan pendapatan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, dengan terbitnya UU Cipta Kerja, IMB digantikan oleh PBG. Untuk memastikan aliran pendapatan tetap terjaga, DPRD Kota Bandung kemudian melahirkan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Perubahan Perda ini tentu berdampak pada pendapatan juga," ungkap Christian Julianto Budiman, anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024).

Christian menjelaskan, Perda No 4/2023 ini dirancang khusus untuk mengatur retribusi PBG. Hal ini dilakukan agar Pemkot Bandung tidak kehilangan sumber pendapatan yang selama ini diperoleh dari IMB.

"Jika tak membuat Perda retribusi PBG maka Pemkot Bandung akan merugi karena tidak boleh memungut retribusi jika tak ada landasan hukumnya," tegas Christian.

Perda Baru di Kota Bandung: Retribusi PBG Jadi Sumber Pendapatan Baru

Berdasarkan data yang dihimpun, pendapatan retribusi PBG di tahun 2023 mencapai sekitar Rp 20 miliar. Pemkot Bandung menargetkan angka ini akan meningkat menjadi Rp 20,6 miliar di tahun 2025.

"Sesuai PP No 6 Tahun 2021, DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sehingga target yang ditetapkan juga tidak terlalu tinggi dan realistis untuk dicapai," jelas Christian.

Retribusi PBG dibebankan pada bangunan baru dan perluasan bangunan, seperti mall, hotel, rumah sakit, perkantoran, dan bahkan rumah tinggal. Namun, ada pengecualian bagi bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.

"Retribusi PBG juga sebagian diperolehnya dari rumah tempat tinggal, khususnya komplek, perumahan pastinya membayar PBG sebagai izin mendirikan bangunan," tambah Christian.

Untuk memastikan kepatuhan dalam pembayaran retribusi, Perda No 4/2023 juga mengatur sanksi bagi wajib retribusi yang terlambat atau kurang bayar. Pasal 11 Perda ini menyebutkan bahwa wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi PBG yang terutang. Sanksi ini akan dihitung dari jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Perda Baru di Kota Bandung: Retribusi PBG Jadi Sumber Pendapatan Baru

Perda PBG: Tantangan dan Peluang

Lahirnya Perda Retribusi PBG di Kota Bandung membuka peluang baru bagi Pemkot Bandung untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, implementasi Perda ini juga diiringi sejumlah tantangan.

Salah satu tantangannya adalah sosialisasi Perda kepada masyarakat. DPRD Kota Bandung menilai, rendahnya jumlah pengajuan PBG di Kota Bandung disebabkan oleh kurangnya sosialisasi Perda ini kepada masyarakat.

"Masyarakat yang mengajukan PBG masih rendah karena kurangnya sosialisasi. Kami mendorong Pemkot Bandung untuk lebih gencar mensosialisasikan Perda ini," ujar Christian.

Selain itu, DPRD Kota Bandung juga menyoroti kurang efektifnya pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) di tahun 2024-2029. FKP merupakan wadah untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dengan kebijakan daerah.

"FKP tidak berjalan efektif di DPRD Kota Bandung 2024-2029. Ini menjadi catatan penting yang harus segera ditangani agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik," ungkap Christian.

Kesimpulan

Perda Retribusi PBG di Kota Bandung merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif dan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. DPRD Kota Bandung diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal implementasi Perda ini agar tujuannya tercapai dengan baik.

Previous Post

Deretan Fakta Kasus Ronald Tannur: Ketika Vonis Bebas Membongkar Mafia Peradilan di Mahkamah Agung

Next Post

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

fatkur rohman

fatkur rohman

Next Post
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, Ditahan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula: "Saya Serahkan Semuanya kepada Tuhan"

Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, Ditahan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula: "Saya Serahkan Semuanya kepada Tuhan"

Era Ten Hag di Manchester United: Statistik yang Menunjukkan Kegagalan

Era Ten Hag di Manchester United: Statistik yang Menunjukkan Kegagalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.