Jakarta, 29 Mei 2025 – Musim haji tahun 1446H/2025M diwarnai kabar mengejutkan bagi calon jemaah haji jalur non-kuota yang telah mendaftar melalui visa furoda. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) secara resmi mengumumkan penghentian penerbitan visa furoda melalui surat edaran nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025, tertanggal 27 Mei 2025. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan calon jemaah yang telah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur ini.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, dalam wawancara eksklusif dengan detikHikmah, Rabu (28/5/2025), menegaskan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk mencegah calon jemaah menjadi korban janji-janji yang tidak realistis. "Intinya, kami ingin melindungi jemaah agar tidak terjebak lagi dengan berbagai iming-iming yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," tegas Firman. Ia menjelaskan bahwa konfirmasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi telah menyatakan penutupan proses pengeluaran visa furoda pada tanggal 27 Mei 2025.
AMPHURI telah melakukan berbagai upaya konfirmasi untuk memastikan informasi tersebut. Pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, serta melakukan pengecekan langsung melalui sistem elektronik Masar Nusuk. Hasilnya konsisten: penerbitan visa furoda telah resmi dihentikan untuk musim haji tahun ini.
Surat edaran AMPHURI kepada seluruh Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) anggota AMPHURI memberikan arahan yang komprehensif terkait situasi ini. Surat tersebut secara rinci menjelaskan konteks visa haji non-kuota, yang meliputi jalur mujamalah/courtesy/kehormatan, furoda/perorangan, dan direct hajj. AMPHURI menekankan bahwa visa haji non-kuota memiliki jumlah yang tidak pasti setiap tahunnya, dan keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat diterbitkan.
Surat edaran tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa keputusan penutupan penerbitan visa furoda merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar kewenangan PIHK. Oleh karena itu, AMPHURI memberikan arahan kepada PIHK untuk segera menginformasikan hal ini kepada jemaah yang telah mendaftar melalui jalur furoda dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan perjanjian pelayanan yang telah disepakati.

Lebih lanjut, AMPHURI memberikan rekomendasi penting bagi calon jemaah yang terdampak. "PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus," ujar Firman. Rekomendasi ini didasarkan pada kepastian dan struktur yang lebih terorganisir dalam penyelenggaraan haji khusus dibandingkan dengan jalur furoda yang keberadaannya untuk tahun depan masih belum pasti.
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran AMPHURI:
-
Kuota Haji 2025: Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
-
Visa Haji Non-Kuota: Selain kuota resmi, terdapat visa haji non-kuota yang diperoleh melalui beberapa jalur, yaitu mujamalah/courtesy/kehormatan, furoda/perorangan, dan direct hajj. Jalur direct hajj melalui website Nusuk belum melayani Indonesia.
-
Ketidakpastian Visa Non-Kuota: Jumlah visa non-kuota tidak pasti setiap tahunnya, dan keberangkatan jemaah baru terkonfirmasi setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
-
Penutupan Penerbitan Visa Furoda: Konfirmasi dari berbagai sumber, termasuk sistem Masar Nusuk, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan KUH Jeddah, memastikan bahwa penerbitan visa furoda telah berakhir untuk musim haji 2025.
-
Otoritas Pemerintah Arab Saudi: Keputusan penerbitan atau penolakan visa furoda sepenuhnya berada di bawah otoritas Pemerintah Arab Saudi.
-
Penyelesaian Perjanjian Pelayanan: PIHK diimbau untuk menyelesaikan permasalahan dengan jemaah furoda sesuai perjanjian pelayanan yang telah disepakati.
-
Rekomendasi Peralihan ke Haji Khusus: AMPHURI menyarankan jemaah yang terdampak untuk mempertimbangkan peralihan ke jalur haji khusus.
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran. Pertama, bagaimana nasib calon jemaah yang telah membayar biaya keberangkatan melalui jalur furoda? AMPHURI menekankan pentingnya penyelesaian sesuai perjanjian pelayanan yang telah disepakati antara PIHK dan jemaah. Kedua, apakah ada kemungkinan pembukaan kembali jalur furoda di masa mendatang? Saat ini, AMPHURI belum dapat memastikan hal tersebut. Ketiga, bagaimana langkah selanjutnya bagi calon jemaah yang ingin tetap menunaikan ibadah haji tahun ini? AMPHURI merekomendasikan peralihan ke jalur haji khusus sebagai alternatif yang lebih terjamin.
Penutupan penerbitan visa furoda ini menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah haji untuk lebih teliti dan selektif dalam memilih jalur keberangkatan. Penting untuk memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara haji yang dipilih, serta memahami risiko yang mungkin terjadi dalam proses keberangkatan haji melalui jalur non-kuota. Transparansi dan komunikasi yang efektif antara PIHK dan jemaah menjadi kunci dalam mengatasi situasi seperti ini. AMPHURI berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Pemerintah dan seluruh stakeholder diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian dan kekecewaan. Perlindungan dan kepastian bagi calon jemaah harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.



