ERAMADANI.COM – Kepolisian Daerah Bali kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus perusakan Detiga Neano Resort yang terletak di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa empat tersangka baru dengan inisial INKA, IWW, NWS, dan NMS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan dalam penyelidikan kasus perusakan resort tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 11 September 2023.
Jansen menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap enam saksi dan proses gelar perkara. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menyimpulkan bahwa empat dari keenam saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, pada tanggal 30 Agustus 2023.
“Setelah memeriksa hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan empat tersangka. Saat ini, para tersangka sedang dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Bali dan didampingi oleh kuasa hukum mereka,” kata Jansen.
Melansir dari bali.antaranews.com, Dengan penambahan ini, total jumlah warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali mencapai 13 orang, setelah sebelumnya ada sembilan tersangka. Mereka yang ditahan oleh Polda Bali memiliki peran yang beragam, seperti masuk tanpa izin ke properti, merusak, dan membakar properti milik Detiga Neaono, sehingga melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
“Ketiga belas tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melanggar hukum. Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Bali.
Jansen mengindikasikan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini seiring dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus 2023, sejumlah warga Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali, melakukan perusakan terhadap Detiga Neano Resort. Massa yang menentang pembangunan resort tersebut masuk ke dalam area resort yang masih dalam tahap konstruksi, merusak fasilitas dan bahkan melakukan pembakaran. Pihak kontraktor melaporkan insiden tersebut kepada Polda Bali.




