ERAMADANI.COM – Pemprov menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait disparitas harga elpiji 3 kilogram sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Ecer Tertinggi atas LPG Tabung 3 Kilogram.
Bersama Hiswana Migas Bali, rapat koordinasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/1).
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa LPG 3 Kg mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 25 ribu di tingkat pengecer. Namun hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan.
Terlebih Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga Gas LPG 3 Kg agar tidak mengalami peningkatan terlalu signifikan dan harga ecer yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari Rp 20 ribu.
“Kalau di pangkalan sudah ditetapkan 18 ribu maka di pengecer ada margin 2 ribu itu masuk akal,” ungkap Setiawan.
Melansir dari balipost.com, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Bali, Dewa Ananta mendorong masyarakat untuk dapat membeli gas LPG 3 Kg langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat.
Sebab, penyesuaian HET LPG 3 kg tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung yang perlu dilakukan penyesuaian. “Bilamana ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari 18 ribu siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dapat dilakukan, tidak hanya pada tingkat pangkalan namun juga pada tingkat pengecer. Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan dan jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum.
Dewa Indra memberikan arahan kepada Kepala Satpol PP Bali. Ia juga meminta agar keberadaan pangkalan elpiji disampaikan secara luas kepada masyarakat.
Di samping itu, Pemprov Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali bekerjasama dan akan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan elpiji 3 kg. Sehingga dapat memperoleh harga yang lebih murah, yaitu Rp 18 ribu sesuai dengan Pergub yang telah ditetapkan.