DENPASAR, ERAMADANI.COM – Penutupan Denpasar Festival kemarin Kamis 23 Desember 2021 tidak hanya menampilkan berbagai tampilan menarik. Dalam acara terakhir inagurasi penutupan Denpasar Festival ke – 14 Pemkot Denpasar memberi kejutan kepada warga kota.
Aplikasi baru bernama PAGI (Pajak Digital) akhirnya launching. Pemerintah Kota Denpasar sangat berharap hal ini dapat memudahkan warga kota dalam mengurus perpajakan tanpa harus datang dan memakan banyak waktu.
Peluncuran aplikasi pajak terintegrasi diusulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar. Acara disaksikan langsung oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Dirut Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, serta jajaran Forkompimda Denpasar.
Program ini pun turut didukung oleh Bank Indonesia Bali. Perwakilan Bank Indonesia Bali mengungkapkan sangat antusias atas peluncuran aplikasi PAGI kota Denpasar ini. Selain mengarah ke go digital, Denpasar menjadi contoh smart city yang baik untuk seluruh wilayah di Bali. Dilansir dari Antara Bali Kamis, 23/12/21 Kepala KpwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan “ Dengan aplikasi PAGI Denpasar ini, merupakan bagian dari upaya tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) dan harapan kami bisa direplikasi pemda lainnya “ ucap Trisno di sela-sela peluncuran aplikasi PAGI di Muntig Siokan, Sanur, Kota Denpasar.
Ia mengaskan pemerintah kabupaten lain harus bisa maju dan go digiital seperti Kota Denpasar.
“kami berharap pada 2022, sebagian dari sembilan kabupaten/kota di wilayah Bali sudah bisa meniru digitalisasi yang dilakukan oleh Kota Denpasar. Asal pemerintah daerahnya antusias, dan BPD Bali juga terbuka, maka akan cepat terealisasi“ tambah Trisno.
Trisno sangat yakin penerimaan pajak akan meningkat di Kota Denpasar. Dikarenakan pajak dapat diurus dengan sistem daring tanpa repot dan membuang banyak waktu.
Melalui platform digital aplikasi PAGI ini nantinya warga kota Denpasar dapat memantau riwayat tagihan pajak, dan membayar tagihan pajak seperti pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan maupun perkotaan.
Editor : WK
Sumber : Antara Bali News 2021