ERAMADANI.COM – Edi Suseno (63), pemilik wahana jembatan kaca The Geong Banyumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria tersebut diduga lalai dalam peristiwa pecahnya jembatan kaca di Banyumas itu hingga satu wisatawan tewas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Reskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda. Petugas mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.
Melansir dari news.detik.com, Selain itu, Edi juga ternyata mendesain sendiri jembatan kaca di The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas tanpa melibatkan ahli.
“Bahwa keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. Kemudian tidak memiliki izin dan tidak ada SOP. Selain itu, juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan,” kata Edy.
Polisi menilai Edi lalai saat pembangunan jembatan kaca yang akhirnya pecah. Polisi menyebut wahana jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin dan uji kelaikan.
“Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan,” kata Edy.
Selain di Limpakuwus, Edi Suseno juga memiliki dua wahana serupa di lokasi yang berbeda, yaitu di Baturraden dan Guci, Tegal. Wahana-wahana tersebut saat ini telah ditutup.