• Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Era Madani
  • Bali
  • Berita
  • Kabar
  • Featured
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Sejarah
  • Gagasan
  • Warga Net
  • Wisata Halal
Era Madani
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Inspirasi
  • Harmoni
  • Wisata Halal
  • Warga Net
  • Tim Redaksi
    animate
No Result
View All Result
Era Madani
No Result
View All Result
Insentif

Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19, Menkes Bakal Diskusikan dengan Presiden. - (Foto: klikdokter.com).

Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19, Menkes Bakal Diskusikan dengan Presiden

benlaris by benlaris
in Berita, Kabar
0 0
0
341
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ERAMADANI.COM, JAKARTA – Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, yang juga telah diteken Menkeu Sri Mulyani pada 1 Februari 2021 menunjukkan, insentif bagi tenaga kesehatan tetap dilanjutkan pada tahun ini. Akan tetapi, besarannya berbeda dari tahun lalu.

“Sehubungan dengan surat Saudara (Menkes) Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 hal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19, dengan ini disampaikan hal-hal berikut,” tulis Sri Mulyani sebagaimana mengutip dari salinan surat tersebut, Rabu (3/2/21).

Menyimak Beda Besaran Insentif Nakes pada 2020 dan 2021

Adapun besaran insentif berdasarkan surat tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan
  2. Peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta
  3. Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
  4. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta
  5. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang tiap bulan
  6. Santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta

Besaran insentif itu berbeda dengan tahun lalu, berikut besaran insentif tahun 2020 seperti mengutip rilis Kemenkeu pada Mei 2020.

  1. Dokter spesialis senilai Rp 15 juta per bulan
  2. Dokter umum dan dokter gigi mendapatkan Rp 10 juta per bulan.
  3. Bidan dan perawat mendapatkan insentif Rp 7,5 juta per bulan
  4. Tenaga kesehatan lainnya mendapatkan Rp 5 juta per bulan.
  5. Tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena terinfeksi virus corona, pemerintah memberikan santunan kematian senilai Rp 300 juta

Sementara itu, Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mengatakan besaran insentif bagi tenaga kerja tahun ini masih menjadi bahan koordinasi dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

“Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes,” tutur Askolani.

Menurutnya, anggaran kesehatan tahun ini mulanya sebesar Rp 169,7 triliun.

Akan tetapi, perkembangan COVID-19 yang masih sangat dinamis, menjadikan alokasi lebih besar, yang terperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

Hal itu jauh berbeda dengan total anggaran pada tahun 2020, total anggaran kesehatan untuk penanganan COVID-19 dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terealisasi Rp 63,5 triliun.

Kini anggaran kesehatan dalam PEN itu pemerintah tingkatkan menjadi Rp 125 triliun.

Pihak Kemenkeu Sebut Dukungan bagi Nakes yang Tangani Covid-19 Tetap Menjadi Prioritas

Melansir dari kumparan.com, berdasarkan penuturan Askolani, pemerintah tetap fokus pada penanganan COVID-19 melalui 3T (testing, tracing, dan treatment, termasuk isolasi), vaksinasi, dan penerapan disiplin protokol kesehatan.

Selain itu, juga akan memprioritaskan dukungan untuk tenaga kesehatan.

“Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi, dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika COVID-19,” jelasnya.

“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini,

sehingga dukungan untuk penanganan COVID-19 dapat terpenuhi di tahun 2021 ini,”

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu

Akan Ada Kajian Ulang Terkait Rencana Pemotongan Insentif Nakes

Terkait rencana pemotongan insentif tenaga kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan masih akan mengkaji lagi.

Tidak hanya dengan Kemenkeu, Menkes juga akan mendiskusikan rencana itu dengan Presiden Jokowi.

“Soal insentif nakes ini memang inilah agak di dalam, ada diskusi sama kita. Tadi pagi saya ada rapat, sehingga tak bisa hadir di sini dengan Bapak Presiden dan Bu Menkeu. Jadi saya sudah bicara dengan beliau, kesimpulannya akan ada diskusi lagi,” papar Menkes Budi. (ITM)

Tags: BaliBudi Gunadi SadikinCovid-19DenpasarIndonesiaInfo DenpasarInfo SarbagitaInformasi Terkini!InsentifInsentif NakesJakartaKesehatanMenkesmenkeuSri MulyaniTenaga Kesehatan
Previous Post

Analisis Fenomena Curah Hujan Ekstrem Terhadap Banjir Kalimantan Selatan

Next Post

Frutta Gelato Umumkan Telah Bersertifikat Halal MUI

benlaris

benlaris

Next Post
Frutta

Frutta Gelato Umumkan Telah Bersertifikat Halal MUI

Baitulmaal Muamalat

Serempak Seluruh Indonesia, Jumat Berkah Bersama Baitulmaal Muamalat

Suara Dentuman

Suara Dentuman di Malang, Begini Penjelasan BMKG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Category

  • Bali
  • Berita
  • Budaya
  • Featured
  • Gagasan
  • Geopolitik, Kepemimpinan, Kaderisasi, Strategi Partai, Identitas Keumatan, Jaringan Global, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
  • Harmoni
  • Headline
  • Inspirasi
  • Kabar
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sejarah
  • Sponsored
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Warga Net
  • Wisata Halal

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
  • BERITA
  • BALI
  • KABAR
  • FEATURED
  • TIM REDAKSI

© 2020 EraMadani - Harmoni dan Inspirasi.