ERAMADANI.COM – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogam.
Adapun inti isi dari Pergub tersebut adalah penyesuaian harga gas untuk tabung 3 kg. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Gus Setiawan mengatakan, dalam Pergub Bali sebelumnya pada 2014, HET gas elpiji 3 kg Rp 14.500. Kemudian dilakukan penyesuaian harga pada 2022.
“Kenapa begitu? Karena di harga pasar itu walaupun HET Rp 14.500 ternyata di harga pasar mulai dari Rp18 ribu hingga Rp20 ribu.”
Melansir dari bali.tribunnews.com. Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) mengajukan untuk dilakukan penyesuaian harga pada tabung gas elpiji 3 kg. Tentunya ada margin-margin yang meningkat di tingkat agen dan pangkalan.
Dari sisi pemerintah mencoba mencari jalan tengah agar tidak memberatkan masyarakat atau konsumen.
Selain itu karena sudah ada harga pasar antara Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, sehingga Pemprov Bali memberikan opsi dengan permintaan dan usulan dari Hiswana Migas bahwa ada penyesuaian untuk agen dan pangkalan, tetapi tidak boleh lebih dari Rp18 ribu karena harga terendah di pasar Rp 18 ribu sampai di pangkalan.
Para pengecer gas elpiji 3 kg mulai menaikkan harga gas tabung 3 kg pasca Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kenaikan harga gas 3 kg di Pangkalan.
Kenaikan tersebut terjadi mulai, Senin (16/1). Beberapa pedagang eceran pun pasrah dengan kembali naiknya harga gas elpiji 3 kg ini.
Di Pasar Sangging, Seroja, Denpasar mulai menjual gas elpiji 3 kg dengan harga Rp20 ribu dari harga sebelumnya Rp18 ribu. Pedagang mengaku cukup kaget dengan kenaikan harga ini. Ke depannya pedagang tak tahu apakah harga gas ini akan merangkak naik lagi.




