Jakarta, 13 Juni 2025 – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tegas membantah tudingan yang beredar luas di media sosial terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tambang PT Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Tudingan tersebut, yang disebar melalui platform TikTok oleh akun @tanpadusta, dinilai sebagai fitnah keji yang berpotensi merusak reputasi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini.
Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif – yang akrab disapa Gus Gudfan – dalam konferensi pers hari Jumat, menyatakan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan merupakan upaya pencemaran nama baik yang terencana. "Itu tudingan yang sangat keji," tegas Gus Gudfan, menekankan betapa seriusnya PBNU menanggapi isu ini.
Pusat dari tudingan tersebut adalah keterlibatan KH Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, sebagai komisaris di PT Gag Nikel. Akun @tanpadusta mengaitkan posisi Gus Fahrur dengan dugaan aliran dana dari perusahaan tambang ke PBNU. Namun, Gus Gudfan dengan tegas membantah adanya hubungan antara jabatan Gus Fahrur dan PBNU. Ia menekankan bahwa keterlibatan Gus Fahrur di PT Gag Nikel murni bersifat pribadi dan sama sekali tidak mewakili organisasi.
"PT Gag Nikel bukan milik PBNU," ujar Gus Gudfan. "Ia adalah anak perusahaan BUMN PT Antam. Kebetulan salah satu komisarisnya adalah warga NU. Jadi, tidak ada kaitan sama sekali dengan PBNU." Pernyataan ini secara eksplisit membantah implikasi yang dibangun oleh akun @tanpadusta yang menghubungkan posisi Gus Fahrur dengan dugaan aliran dana ke PBNU.
Lebih lanjut, Gus Gudfan menjelaskan bahwa PBNU memiliki kebijakan yang konsisten untuk tidak menempatkan pengurusnya di perusahaan mana pun, baik milik negara maupun swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas organisasi, menghindari konflik kepentingan, dan mencegah munculnya interpretasi yang keliru terkait hubungan antara PBNU dan entitas bisnis tertentu.

Akun @tanpadusta juga menuding seseorang bernama Ananda Tohpati, yang dikaitkan dengan Andes "Kancil" – yang disebut-sebut sebagai anak mantan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya – sebagai dalang pengumpulan dana dari perusahaan tambang di Raja Ampat. Akun tersebut mengklaim Ananda Tohpati mengumpulkan donasi hingga Rp 275 miliar per bulan, atau Rp 3,3 triliun per tahun, dari lima perusahaan tambang dan menyalurkannya ke berbagai jaringan, termasuk PBNU melalui Gus Fahrur.
Tudingan ini langsung dibantah keras oleh Gus Fahrur sendiri. Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah dan hoaks. "Ini fitnah. Tidak ada sama sekali sumbangan ke PBNU. Saya jamin 1.000 persen hoaks," tegas Gus Fahrur saat dikonfirmasi. Ia juga mengaku tidak mengenal Ananda Tohpati.
Senada dengan Gus Gudfan dan Gus Fahrur, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa PBNU tidak mencampuri urusan pribadi para pengurusnya, termasuk jika ada yang menjabat di luar struktur organisasi.
"Saya ini Ketua Umum PBNU, saya juga kiai pesantren dan sebagainya. Pak Ulil Abshar juga pengurus PBNU, dia juga punya warung di rumah," jelas Gus Yahya. "Jadi pengurus PBNU ini bisa macam-macam, jadi jangan heran ada pengurus PBNU ada yang jadi bisnisman, dan urusan bisnis dia itu bukan urusan PBNU."
Gus Yahya menambahkan bahwa PBNU tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk jabatan di perusahaan mana pun. Ia menantang siapa pun untuk memeriksa arsip kesekretariatan PBNU. "Sampean bisa cari itu (rekomendasi) ke kesekretariatan, tidak ada satupun surat rekomendasi PBNU untuk jabatan apa pun di mana pun," tegasnya.
PBNU menegaskan kesiapannya untuk membuktikan kebenaran bantahan ini. Gus Gudfan menyatakan bahwa PBNU memiliki data dan bukti yang dapat menunjukkan bahwa organisasi tersebut tidak pernah menerima aliran dana dari perusahaan tambang mana pun. Sikap tegas dan terbuka ini menunjukkan komitmen PBNU untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi di era digital. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, seperti yang dilakukan oleh akun @tanpadusta, dapat berdampak serius, termasuk merusak reputasi individu dan organisasi, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. PBNU, melalui bantahan dan klarifikasi yang disampaikan, berharap agar masyarakat tidak mudah termakan informasi hoaks dan selalu mengedepankan sikap kritis dalam menerima informasi dari berbagai sumber.
Ke depan, PBNU perlu mempertimbangkan strategi komunikasi yang lebih proaktif untuk menanggapi isu-isu yang beredar di media sosial, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi informasi dan mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi organisasi dari serangan fitnah dan hoaks. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab pengguna media sosial dalam menyebarkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang serius. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.



