Sah! Predator Seksual pada Anak Bisa Dikenai Hukuman Kebiri Kimia
ERAMADANI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak. Adapun PP itu telah mendapat teken Presiden pada 7 Desember 2020...