Opini berjudul “Saatnya Bergandengan Tangan Membangun Masyarakat Taat Pajak”
Oleh: Mila Yefriza
(Alumni Sejarah Universitas Udayana, Bali)
ERAMADANI.COM, DENPASAR – Di Indonesia, setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tanpa membeda bedakan status sosialnya, baik pejabat, petani, pengusaha dan masyarakat lainnya. Dengan syarat hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Seperti yang kita ketahui bahwa PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Ini artinya, jika kita memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan dikenakan pajak.
Sementara Penghitungan angsuran pajak penghasilan Wajib Pajak (WP) badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki tingkat kepatuhan pajak yang tergolong redah, jika dibandingkan dengan negara negara lain, hal ini dapat dilihat dari salah satu indikator kepatuhan pajak yaitu tax ratio.
Padahal peran sektor pajak sebagai pendapatan atau penerimaan terbesar di tanah air harus sejalan dengan tingkat kepatuhan warga negara terkait pembayaran pajak tersebut.
Meski, kini disaat Covid-19 sedang mewabah di negeri ini, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19.
Mayarakat masih kurang sadar untuk membayar kewajiban tersebut. Lalu bagaimana membangun masyarakat taat pajak di negeri ini?
Tips Membangun Masyarakat Taat Pajak
Untuk membangun generasi taat pajak di Indonesia, pertama tanamkan definisi pajak tersebut terhadap diri masing masing orang.
Bahwa pajak merupakan simpul utama kontrak fiskal serta wujud interaksi negara dan masyarakat dalam negara demokrasi.
Oleh sebab itu, pajak seharusnya tidak hanya berbicara soal penerimaan dan pengaturan saja, namun hadir dalam ditengah tengah masyarakat yang dibentuk oleh rasa saling percaya, transparan, dan rasa memiliki.
Kedua, berikan kesadaran bahwa pajak adalah salah satu pendapatan negara, yang di realisasikan ke berbagai fasilitas umum yang kita gunakan.
Seperti pembangunan jalan, jembatan dan sejenisnya. Pajak yang dibayar setiap bulannya dapat dinikmati hasilnya dengan cara patuh dan taat dalam membayar pajak.
Generasi Millenial
Selain itu, penting juga membangun kesadaran tersebut kepada generasi anak muda atau yang sering disebut dengan kaum millennial. Kenapa harus kaum millennial?
Sebab generasi ini adalah generasi yang sangat berpengaruh dalam berkembangnya sebuah negara. Contohnya saja travelling, shooping, nongkrong di kafe maupun restoran adalah beberapa kebiasaan yang dilakukan oleh anak muda.
Setiap kebiasaan tersebut selalu mereka dokumentasikan dalam bentuk media social masing masing, seperti facebook, Instagram, snapchat dan youtobe.
Melihat pesatnya teknologi di zaman ini, kita bisa memanfaatkan teknologi dalam hal ini yaitu media sosial untuk mengawasi kepatuhan pajak seseorang, tertutama anak muda.
Sama seperti yang dilakukan oleh negara India dengan memanfaatkan teknologi, sehingga tingkat kepatuhan masyarakatnya untuk membayar pajak dapat teratasi.
Jika kaum millennial ikut berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan pajak di Indonesia dengan cara mengawasi sosial media mereka maka diharapkan penerimaan pajak juga akan meningkat.
Namun, hal ini sudah dilakukan pemerintah memanfaatkan teknologi seperti e-filling dan banyaknya akses untuk masalah pajak secara online.
Meski begitu, tetap saja tingkat kepatuhan di Indonesia masih saja kurang, oleh sebab itulah ndonesia hendaknya bisa mendorong kemajuan teknologi yang dapat mendorong tumbuhnya perekonomian.
Kemajuan teknologi hendaknya mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak bukannya malah menjadi hambatan tersendiri.
Oleh sebab itu, edukasi wajib pajak kepada semua lini masyarakat sangat diperlukan saat ini, terutama kepada kaum millennial dengan menumbukan kesadaran dan memanfaatkan teknologi untuk membayar pajak di Indonesia. (MYR)




